Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
2 KTP Pemilik dan Penanggung Jawab
3 KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
4 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO), untuk kegiatan usaha yang berada di dalam bangunan gedung atau lingkungan memiliki UUG/HO melampirkan UUG/HO bangunan gedung /lingkungan.
5 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
6 Dokumen Lingkungan bagi Usaha mikro dan kecil: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); Usaha menengah dan besar: Izin Lingkungan. Untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan melampirkan Izin Lingkungan kawasan.
7 Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan) atau surat perjanjian sewa
8 Surat Pernyataan (Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari sengketa; Kesanggupan: menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar, menjaga ketertiban dan keamanan serta melakukan upaya untuk menjaga keselamatan konsumen; Kesanggupan untuk melaksanakan pembayaran pajak online)
9 Proposal Teknis (Rencana pengelolaan usaha, Foto berwarna sarana dan prasarana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan), dan foto di dalam tiap ruangan, Denah lokasi dan bangunan)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office.

5

Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA