No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
3 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
4 |
|
|
5 | Jika dikuasakan
|
|
6 | Tanda Daftar Industri (TDI) [Fotokopi] | |
7 | Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) untuk perorangan [Fotokopi] | |
8 | Dokumen Lingkungan [Fotokopi] | |
9 | Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan) [Fotokopi] | |
10 | Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) | |
11 | Hasil cek laboratorium untuk produk minuman:
|
|
12 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) | Download |
13 | Jika tanah atau bangunan disewa:
|
|
14 | Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pd ceklist persyaratan dan menjadwalkan pelaksanaan Penelitian/Pengujian bagi permohonan yg memerlukan penelitian/pengujian serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), dan menyerahkan ke TIM TEKNIS. Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada PEMOHON. |
2 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan secara keteknisan, mempersiapkan bahan dan alat yg digunakan pada saat peninjauan lapangan serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). |
3 |
Melakukan Pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha). |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis), serta menyerahkan ke KOORDINATOR TIM TEKNIS. |
5 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke SUBBAG TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka memberi paraf pada Surat Penolakan beserta alasannya serta menyerahkan ke SUBBAG TATA USAHA. |
6 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, mencetak SERTIFIKAT IZIN dan membubuhkan paraf. |
7 |
Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis, SERTIFIKAT IZIN yang sudah diparaf Kasubbag TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kasubbag TU. |
8 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang di ttd Tim Teknis dan pemohon dan BAPT yang yang sudah di tanda tangani Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SERTIFIKAT IZIN yg telah di tandatangani Kepala KPTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada TIM AMDINISTRASI untuk diserahkan kepada pemohon. |
9 |
Menerima Sertifikat Izin/Non yang telah ditandatangani Kepala KPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin/Non, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: 0 Hari |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. 22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2018 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA