Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 yang menyatakan kesanggupan memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan Download
7 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1
Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi. jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ketahap berikutnya (memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan akan menghubungi kembali perihal konfimasi persetujuan kepada pemohon). Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.
2
Mengirimkan berkas form permohonan dan form konfirmasi persetujuan melalui email atau manual ke tim koordinatif serta menandatangani form konfirmasi persetujuan tersebut
3
Menerima dan meneliti surat konfirmasi persetujuan yang sudah ditanda tangani tim teknis. Jika permohonan ditolak, maka membuat surat penolakan dilengkapi dengan surat konfirmasi persetujuan serta menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi. Jika diterima, maka menandatangani Surat Konfirmasi Persetujuan serta melakukan perhitungan besaran retribusi
4
Mencetak dan membubuhkan paraf pada SKRD
5
Menandatangani SKRD
6
Memberikan nomor dan stempel basah SKRD
7
Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon serta menghubungi/memberikan notifikasi ke pemohon mengenai pengambilan SKRD
8
Menerima dan menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda
9
Memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda, mencetak dan memberikan paraf pada Surat Izin 
10
Penandatanganan Surat Izin 
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA