Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Hasil pemeriksaan dan pengujian dari pengawas K3 disertai SK dan/atau Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) disertai sertifikat PJK3 yang masih berlaku
7 Laporan evaluasi hasil pemeriksaan dan pengujian yang dilaksanakan oleh PJK3
8 Persyaratan teknis yang disetujui oleh Disnakertrans dilengkapi dengan:
  • Gambar konstruksi [Fc]
  • Gambar detail sambungan las [Fc]
  • Keterangan material bahan pelat [Fc]
  • Perhitungan kekuatan konstruksi [Fc]
  • Data spesifikasi teknis beserta peralatan keselamatan [Fc]
9 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, mengisi  ceklist kelengkapan persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas

2

Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk peninjauan lapangan

3

Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verfikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha)

4

Membuat dan menandatangani  BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis)

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui Kabid pelayanan administrasi beserta alasan penolakan.

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang telah diparaf Tim Teknis dan Kordinator Tim Teknis serta menandatangani Surat Penolakan "atas nama" Kepala Badan BPTSP, meminta nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat / merekam serta mengirimkan kepada pemohon

7

Menerima dan memeriksa berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis serta menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan oleh. 

8

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis. Mencetak dan membubuhkan paraf pada form Pengesahan/perizinan. Memberikan  nomor dan stempel kepada Kabid pelayanan administrasi untuk surat penolakan  yang dikeluarkan atas nama Kepala Badan.

9

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  yang telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis dan  form Pengesahan/perizinan  yang sudah diparaf Kasubbag Umum serta membubuhkan paraf.

10

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT (telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis),  Form Pengesahan/perizinan  (sudah diparaf Kasubbag Umum dan Sekban), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani form  Pengesahan/perizinan . jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada kabid pelayanan teknis melalui sekban.  

11

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT ( telah ditandatangan oleh tim teknis, koordinator tim teknis dan Kabid pelayanan teknis), Form Pengesahan/perizinan (sudah diparaf Kasubbag Umum dan Sekban serta sudah ditandatangani Kaban), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan.  

12

Menerima Pengesahan/perizinan Pemakaian Pesawat Uap yang sudah ditandatangani Kaban, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon)  

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014, Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

3

Pergub DKI Nomor 19 /2008 tentang Tatacara Perizinan Penggunaan Pesawat Instalasi, Mesin Peralatan, bahan, barang dan produksi teknis lainnya

4

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur

5

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

6

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

8

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

9

Peraturan Menteri tenaga Kerja No 01/MEN/1982 tentang Bejana Bertekanan 

10

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA