Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000)
2 NPWP Perusahaan
3 KTP Direktur Utama dan Penanggung Jawab
4 Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akta perubahan)
5 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
6 Akta Cabang/Keputusan/ Penunjukan/ Dokumen yang sejenis (jika cabang)
7 KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
8 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO), untuk kegiatan usaha yang berada di dalam bangunan gedung atau lingkungan memiliki UUG/HO melampirkan UUG/HO bangunan gedung /lingkungan.
9 Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
10 Dokumen Lingkungan bagi Usaha mikro dan kecil: Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL); Usaha menengah dan besar: Izin Lingkungan. Untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan melampirkan Izin Lingkungan kawasan.
11 Bukti kepemilikan tanah ( Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Sertifikat Hak Pakai/Sertifikat Hak Pengelolaan) atau surat perjanjian sewa
12 Surat Pernyataan (Tanah dan bangunan tempat usaha bebas dari sengketa; Kesanggupan: menjaga kebersihan lokasi usaha dan lingkungan sekitar, menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi usaha; Kesanggupan untuk melaksanakan pembayaran pajak online)
13 Proposal Teknis (Latar belakang, Maksud dan tujuan, Rencana pengelolaan, Struktur organisasi adat, Riwayat pemukiman dan / atau lingkungan adat, Foto pemukiman dan / atau lingkungan adat, Daftar bangunan adat, Pasfoto ketua adat ukuran 4x6 cm 3 (tiga) lembar, Daftar ritual kesenian tradisi yang masih berjalan, Daftar penghuni atau ketua adat)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office.

5

Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA