Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
2 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
3 Surat Permohonan
  • Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
Download
4 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
5
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
6 Proposal teknis yang terdiri dari (silahkan unduh) Download
7 Surat pernyataan tidak menempati atau menggunakan fasilitas gedung milik pemerintah,rumah toko/rumah kantor atau pada lahan yang bermasalah
8 Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan
9 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa berkas secara administrasi - Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan ke Pemohon. - Jika berkas lengkap dan benar secara administratif, maka memberikan jadwal waktu peninjauan lapangan dan bukti tanda terima kelengkapan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data)

2 Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi data / informasi dengan data/informasi temuan lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dengan pemohon disertai stempel institusi/lembaga pendidikan. Menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) serta membuat surat penolakan (jika tidk sesuai secara teknis).
3 Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).
4 Menerima BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan pemohon, menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh tim teknis, memberikan analisa dan pertimbangan keteknisan serta memutuskan. - jika tidak sesuai secara teknis, maka membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya - Jika sesuai secara teknis, maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh".
5 Menerima BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak Izin Prinsip dan Koordinator TU membubuhkan paraf.
6

Menerima, meneliti dan memutuskan Izin Prinsip yang sudah diparaf TU beserta BAPL dan BAPT yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis bersama. Jika sesuai maka menandatangani Izin Prinsip, jika tidak sesuai maka mengembalikan berkas permohonan beserta BAPL dan BAPT dan kelengkapan berkas kepada TU untuk di perbaiki.

7 Menerima Izin Prinsip yang sudah ditandatangani oleh Kepala KPTSP Kota Administrasi, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah pada Izin Prinsip, serta mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon
8 Menerima Izin Prinsip yang telah ditandatangani Kepala KPTSP Kota Administrasi, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin Prinsip, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin/Non Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Nomor 105 Tahun 2012 tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan dan Penutupan lembaga Pendidikan
2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
3 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan
6 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Prasarana dan sarana Sekolah
7 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
8 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA