Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) untuk badan usaha; atau Persetujuan Tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) untuk perorangan [Fotokopi]
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pihak pemilik yang menyatakan akan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) dalam penyelenggaraan penyiaran
9 Proposal teknis yang dilengkapi dengan : (silahkan download) Download
10 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani diatas meterai 6000 dengan kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) . Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon

2

Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif,  mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupadaate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha).

4

Membuat dan memaraf perhitungan biaya retribusi, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan.

5

Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, perhitungan biaya retribusi yang sudah di paraf Tim Teknis,  BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, BAPT yang sdh di tanda tangan Tim Teknis. Jika Ya sesuai, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis untuk diperbaiki.

6

Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL, perhitungan biaya retribusi yang diparaf Tim Teknis dan ditandatangani Kordinator Teknis, BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan Kordinator Tim Teknis. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan  menugaskan Kord Tim Teknis untuk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi.

7

Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL, perhitungan biaya retribusi yang sudah ditandatangani Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, dan BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis, Kordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, dan menerbitkan dan mencetak SKRD /SSRD, membubuhkan paraf pada SKRD / SSRD dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Keuangan.

8

Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL, perhitungan biaya retribusi yang sudah ditandatangani Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, dan BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis, Kordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, SKRD / SSRD yang sudah diparaf Kasubbag Keuangan serta membubuhkan paraf pada SKRD / SSRD.

9

Menerima, meneliti berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL, perhitungan biaya retribusi yang sudah ditandatangani Kord Tim Teknis dan Kabid Pel Teknis, dan BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis, Kordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, SKRD / SSRD yang sudah diparaf Kasubbag Keuangan dan Sekretaris BPTSP serta memutuskan. Jika sesuai, maka menandatangani SKRD / SSRD serta menyerahkan kepada Kasubbag Keuangan. Jika tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP.

10

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan pemeriksaan keteknisan yang sudah disetujui dan SKRD / SSRD yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala BPTSP, menomori, menstempel, mencatat/merekam, mengarsipkan SKRD/SSRD, mengupadaate "status SKRD/SSRD sudah di tetapkan dan diterbitkan" by system (tracking data) dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

11

Menerima SKRD / SSRD yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kepala BPTSP, mencetak tanda pengambilan SKRD/SSRD, menginformasikan kepada pemohon by system "status SKRD/SSRD siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

12

Menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi dan menerma tanda bukti penyerahan SKRD/SSRD

13

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi dan mencatat pada buku register

14

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi, mencatat/ merekam dan menyerahkannya kepada Kasubbag Umum beserta seluruh berkas permohonan dan proses serta mengarsipkan tanda bukti pembayaran KRD/SSRD dari Kasubbag Umum.

15

Menerima tanda bukti  pembayaran SKRD/SSRD yang sudah divalidasi beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses, membuat, mencetak dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi,  mencatat pada buku agenda, menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD/SSRD kepada Kasubbag Keuangan untuk diarsipkan.

16

Menerima Rekomendasi yang sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses dan menandatangani Rekomendasi.

17

Menerima seluruh berkas permohonan dan hasil proses, Rekomendasi yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel Rekomendasi, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi untuk diarsipkan,  serta menyerahkan Rekomendasi yang sudah ditandatangani Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

18

Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan rekomendasi, Rekomendasi yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan rekomendasi, berkas permohonan dan hasil proses), dan  menyerahkan Rekomendasi yang sudah ditandatangani Ka BPTSP kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada Pemohon.

19

Menerima Rekomendasi yang sudah di paraf Kasubbag Umum beserta seluruh berkas permohonan dan hasil proses dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi

20

Menerima Rekomendasi yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yang sudah ditandatangani pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA