Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Buku vaksinasi rabies untuk hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera [Asli dan fotokopi] -- pemasukan/pengeluaran
7 Hasil Uji Titer Antibody Rabies untuk Hewan Penular Rabies minimal 0.5 IU [Fotokopi] -- khusus untuk pemasukan
8 Sertifikat Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), hanya bagi hewan eksotik yang dilindungi [Fotokopi] -- pemasukan/pengeluaran
9 Surat keterangan kesehatan hewan dari negara asal [Fotokopi] -- untuk pemasukan
10 Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan (untuk unggas, SKKH harus berasal dari dokter hewan pemerintah) [Asli dan fotokopi] -- untuk pengeluaran
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :

- Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon.

- Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan)

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (hasil BAPL tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis.

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka memparaf dan menyerahkan surat dan alasan penolakan kepada Kepala Bidang Administrasi

- Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom 'disetujui oleh' dan mencetak dan menandatangani Persyaratan Pemegang Rekomendasi dan melampirkannya pada BAPT .

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala BPTSP, meminta nomor dan stempel dari sub bag umum, mencetak/merekam serta mengirimkan kepada pemohon.

7

Menerima dan menandatangani pada BAPT di kolom 'ditetapkan oleh'.

8

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis dan Kabid Pelayanan Teknis, serta mencetak Rekomendasi Pemasukan / Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Eksotik dari dan ke Luar Negeri dan membubuhkan paraf. 

9

Menerima dan membubuhkan paraf pada Rekomendasi Pemasukan / Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Eksotik dari dan ke Luar Negeri yang sudah diparaf oleh kasubbag umum beserta BAPT dan kelengkapan berkas. 

10

Menerima dan meneliti rekomendasi yang sudah di paraf Sekban dan Kasubbag Umum beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan.

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Sekban untuk dikembalikan ke Kabid Pelayanan Teknis.

- Jika sesuai maka menandatangani Rekomendasi Pemasukan / Pengeluaran Hewan Kesayangan dan Eksotik dari dan ke Luar Negeri

11

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban, memberi nomor rekomendasi dan persyaratan pemegang rekomendasi, menstempel, membuat salinan, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

12

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani Kaban beserta persyaratan pemegang rekomendasi yang sudah ditandatangani kepalan bidang, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.   Mengirimkan notifikasi rekomendasi kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2014 tentang Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu;

2

Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

3

Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies di Daerah Khusus Ibukota;

4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5

Peraturan Pemerintah Nomor  15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan Pengobatan Penyakit Hewan;

6

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

7

Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2014 tentang Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;

8

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor     2 Tahun 2014;

9

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

10

Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Standar Operasional Prosedur;

11

Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;

12

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA