Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
2 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
3 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
4 Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
5 Prospektus Penawaran Waralaba [Fotokopi]
6 Tanda Bukti Pendaftaran HKI [Fotokopi]
7 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
8 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
9 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
10 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
11
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
12 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
13 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi beserta kelengkapan persyaratan. - Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). - Jika berkas tidak lengkap secara administrasi maka mengembalikannya kepada pemohon beserta penjelasannya.

2

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi secara keteknisan bersama dengan tim penilai

3

Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh" bersama dengan tim penilai serta membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

4

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapannya, hasil BAPT yang ditandatangani oleh TimTeknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan membuat, mencetak dan membubuhkan paraf draft Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada Surat Penolakan dan alasannya dan menyerahkan kepada Kasubbag TU.

5

Menerima Berita Acara Persetujuan Teknis yang ditandatangani koordinator Tim Teknis, membuat, mencetak 2 (dua) rangkap Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dan memaraf Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

6

Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang sudah diparaf Kasubbag Tata Usaha serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Kasubbag Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)

7

Menerima Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Kantor PTSP , memberi stempel, memberi nomor Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

8

Menerima dan menyerahkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW), menginformasikan kepada pemohon by system "status Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Surat Tanda Pendaftaran Waralaba selanjutnya disebut STPW adalah bukti pendaftaran prospektus atau pendaftaran perjanjian yang diberikan kepada pemberi waralaba dan/atau penerima waralaba setelah memenuhi persyaratan pendaftaran yang ditentukan dalam Peraturan Menteri. Pemberi waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan prospektus penawaran waralaba. Penerima waralaba wajib memiliki STPW dengan mendaftarkan perjanjian waralaba
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA