Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Isi Formulir Permohonan, dilengkapi dengan Surat kuasa pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan), Surat kuasa penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur), Surat pernyataan dan Surat persetujuan tetangga, Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika Perusahaan menggunakan) Download
2 Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur utama, dan fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) Download
3 Fotocopy Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir Download
4 Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan/atau Sertifikat Layak Fungsi (SLF)/Keterangan Rencana Kota (KRK) (apabila belum terbit IMB) Download
5 Fotocopy NPWP Perusahaan Download
6 Dokumen Amdal/UPL/UPL/SPPL Download
7 Fotocopy Sertifikat atau Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan yang sah Download
8 Fotocopy Akta Pendirian Usaha Bagi Badan Usaha Download
9 Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Download
10 Gambar situasi dan denah lay out tempat usaha Download
11 Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama berwarna dengan background biru ukuran 4 x 6 (2 lembar) Download
12 Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Direktur Utama berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Mendaftar, mengunggah persyaratan perizinan, serta mengisi formulir dokumen perizinan secara online
2 Memeriksa dokumen permohonan yang sudah diisi dan di-ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan : Jika lengkap dan benar secara administrasi, memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak lengkap secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon disertai penjelasannya.
3 Memverifikasi berkas : Meneliti / memeriksa kelengkapan dan keabsahan permohonan, menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian / pemeriksaan pd berkas permohonan yg dinyatakan lengkap dan sah, menambahkan LEMBAR MONITORING dan mencatat pada Buku Register, mengembalikan berkas permohonan yg tidak memenuhi syarat kelengkapan dan keabsahan kepemohon serta menyerahkan permohonan kepada KA.
4 Menerima dan mengkaji berkas permohonan dan hasil BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi dan BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka membubuhkan paraf pada Surat Penolakan dan alasannya. Jika sesuai maka membuat dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan membubuhkan paraf pada perhitungan retribusi.
5 Menerima surat penolakan beserta alasan penolakan yang sudah dibubuhkan paraf tim teknis dan koordinator tim teknis, serta membubuhkan "speciment ttd Kasie Satlak PTSP Kecamatan", menomori dan stempel, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).
6 Menerima BAPL yang sudah di ttd tim teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis dan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis, mencetak SKRD dan membubuhkan paraf.
7 Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SKRD yang sudah diparaf Kord TU serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Kord TU untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SKRD.
8 Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, menomori, mencatat/merekam, mengarsipkan, menginformasikan "status SKRD UUG sudah di tetapkan" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon
9 Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, mencetak tanda pengambilan SKRD, menginformasikan kepada pemohon by system "status SKRD UUG Baru siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon)
10 Menerima SKRD, menandatangani tanda terima pengambilan SKRD, melakukan pembayaran ke Bank, serta menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi
11 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi dan mencatat pada buku register
12 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, memberikan nomor izin, mencetak dokumen UUG, meminta tanda tangan Ka Satlak, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.
13 Menerima dokumen UUG yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan dokumen UUG, menginformasikan kepada pemohon by system "status SIUP siap diambil" (tracking data), menghubungi (email/telepon) serta menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA