Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha Download
2 Fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) Download
3 Fotocopy NPWP Pemohon Download
4 Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan) Download
5 Surat Pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor) Download
6 SIUP Besar terakhir Download
7 Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab / Pemohon (berwarna, ukuran 3 x 4) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen SIUP Besar, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Besar, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis 

3

Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen SIUP Besar. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf  pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) dan jika berkas tidak lengkap maka menyampaikan kepada pemohon melalui Front Office.

4

Memeriksa draft dokumen SIUP Besar, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

5

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi.  Memberikan status proses "dokumen SIUP Besar sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon".

6

Menerima dokumen SIUP Besar yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
3 Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA