Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir Perizinan dan Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp. 6000) Download
2 NPWP Perusahaan Download
3 KTP Direktur Utama / Penanggung Jawab
4 Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan Akta Perubahan (semua Akta Perubahan) Download
5 Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan) Download
6 Surat Kuasa Penandatanganan (jika Direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada Direktur)
7 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) terakhir Download
8 Izin usaha (SIUP, SIUJPT, dll) Download
9 Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha Download
10 Fotocopy KTP penerima kuasa dan Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen TDP, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen TDP, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis.

3

Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen TDP. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf  pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).

4

Memeriksa draft dokumen TDP, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut.

5

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi.  Memberikan status proses "dokumen TDP sudah selesai dan dapat diambil sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon".

6

Menerima dokumen TDP yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4 Permen Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
Definisi

Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disebut TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), termasuk Perusahaan Asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, kecuali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

TDP berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA