1 |
Menerima dan memeriksa Formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi dan validasi , maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dan serta diinformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi". |
2 |
Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, menyiapkan Blanko Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, menyiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan. |
3 |
Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan |
4 |
Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis pada kolom dibuat. Membuat dan memaraf Surat Penolakan |
5 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi. |
6 |
Menerima Surat Penolakan yang telah diparaf tim teknis dan koordinator tim teknis, menandatangani Surat Penolakan, meminta nomor dan stempel kepada Subbag Umum, mengirimkan Surat Penolakan kepada pemohon beserta dokumen persyaratan melalui Tim Administrasi. |
7 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis |
8 |
Mencetak Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan |
9 |
Memparaf Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan |
10 |
Menerima dan memeriksa Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan |
11 |
Menerima Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang sudah ditandatangani Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon |
12 |
Menerima, menghubungi dan menyerahkan Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah kepada pemohon |
13 |
Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa dan menerima IIzin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang sudah diterbitkan dan tanda bukti pengambilan izin |
Durasi: |