Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat Permohonan
  • Surat permohonan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 atau formulir permohonan
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
2 Identitas Pemohon
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian/Dinas Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]
7 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
8 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]
9 Kontrak dengan PT. Pertamina (Persero) atau Badan Usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
10 Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Data peralatan
  • Armada mobil tangki minyak
  • Armada mobil pengangkut LPG
  • Fasilitas yang dipergunakan
  • Peta atau denah lokasi
  • Biodata perusahaan
  • 11 Jika tanah atau bangunan disewa:
  • Perjanjian sewa-menyewa tanah atau bangunan
  • Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan
  • KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
  • No Mekanisme Pelayanan
    1 Menerima dan memeriksa Formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika berkas tidak lengkap dan atau tidak benar secara administratif, maka dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki serta dilengkapi alasan pengembalian.Jika dokumen sudah diverifikasi lengkap secara administrasi dan validasi , maka pemohon mendapatkan bukti tanda terima kelengkapan berkas dan serta diinformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi".
    2 Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan, menyiapkan Blanko Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, menyiapkan bahan dan alat kelengkapan untuk peninjauan lapangan serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
    3 Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan
    4 Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis pada kolom dibuat. Membuat dan memaraf Surat Penolakan
    5 Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi.
    6 Menerima Surat Penolakan yang telah diparaf tim teknis dan koordinator tim teknis, menandatangani Surat Penolakan, meminta nomor dan stempel kepada Subbag Umum, mengirimkan Surat Penolakan kepada pemohon beserta dokumen persyaratan melalui Tim Administrasi.
    7 Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis
    8 Mencetak Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan
    9 Memparaf Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan
    10 Menerima dan memeriksa Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan
    11 Menerima Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang sudah ditandatangani Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon
    12 Menerima, menghubungi dan menyerahkan Izin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah kepada pemohon
    13 Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa dan menerima IIzin Usaha Agen LPG dan Minyak Tanah yang sudah diterbitkan dan tanda bukti pengambilan izin
    Durasi:
    No Dasar Hukum Pelayanan
    Definisi
    Biaya

    Kontak

    Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

    DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

    Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

    Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
    Kirim Email

    Follow akun sosial Media Kami

    © 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA