Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan perizinan, dan Surat Kuasa Pengurusan bermaterai Rp. 6000 (jika dikuasakan)
2 Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsaan data bermaterai Rp. 6000
3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
4 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
5 Rekomendasi dari organisasi profesi di wilayah tempat praktik
6 Surat pernyataan pengelolaan lingkungan Download
7 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm
8 Foto lokasi tempat praktik (tampak muka dan tampak dalam)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek Dokter, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Kepala

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Dokter. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

4

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

5

Menerima dokumen SIP Dokter yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Dokter sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
5 Permen Kesehatan RI Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran
Definisi
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. Setiap Dokter dan Dokter Gigi yang menjalankan praktik kedokteran wajib memiliki SIP yang dapat berupa SIP dokter, SIP dokter gigi, SIP dokter pesialis, dan SIP dokter gigi spesialis.. SIP Dokter dan Dokter Gigi diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) tempat praktik, baik pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, swasta, maupun praktik perorangan. SIP dokter berlaku untuk 5 (lima) tahun, sepanjang STR masih berlaku dan tempat praktik masih sesuai dengan yang tercantum dalam SIP
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA