Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Checklist Persyaratan Download
3 Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
4 Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
5 NPWP Perorangan
6 Bukti hak atas tanah
7 Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha wisma yang memiliki restoran/ rumah makan/ kafe
8 Surat Pernyataan Pemilik/Pimpinan Perusahaan untuk mengurus Sertifikat/Rekomendasi Kualitas Air paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan untuk usaha wisma yang tidak memiliki restoran/ rumah makan/ kafe
9 IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha
10 SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil)
11 UUG/HO dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki UUG/HO, maka melampirkan UUG/HO kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
12 Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan memproses penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA