“Solusi Investasi dan Perizinan di Jakarta”
Penjabaran lebih lanjut tentang Visi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Cara atau jalan yang digunakan untuk memecahkan atau menyelesaikan masalah secara objektif tanpa adanya tekanan. Pelayanan yang dapat memberikan solusi:
Keadaan mental yang membuat seseorang merasa atau mengidentifikasi dirinya dalam keadaan perasaan atau pikiran yang sama dengan orang atau kelompok lain. Pelayanan yang berempati diantaranya:
Sikap yang berani dan percaya diri mengungkapkan apa yang benar dan apa yang salah secara jelas, nyata dan pasti (tidak samar-samar, tidak ragu-ragu). Pelayanan yang tegas:
Proses kreatif dalam pengalaman terhadap fakta di lapangan menjadi suatu gagasan, ide, metode atau alat yang dapat bernilai menjadi lebih baik. Pelayanan yang inovatif:
Dapat dipercaya dan mampu memberikan hasil yang sama dari waktu ke waktu. Pelayanan yang andal:
Untuk menjabarkan visi tersebut, maka misi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah: