SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT (DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN)

Syarat Yang Dibutuhkan

1

Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

2

Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah (format png)

3

Izin / Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi

4

Identitas Penanggung Jawab

5

Scan asli SIP Ke-1 dan/atau SIP Ke-2 (untuk permohonan SIP Ke-2 dan/atau SIP Ke-3)

6

Bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan ketentuan:    Lihat Disini perpanjangan SIP ke-1 Wajib melampirkan SKP perpanjangan SIP ke-2/Ke-3 Tidak perlu melampirkan SKP pindah tempat praktik tidak perlu SKP jika masa berlaku SIP sebelumnya masih panjang

IZIN LANGSUNG