SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT (DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN)
Syarat Yang Dibutuhkan
1
Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
2
Rekomendasi Organisasi Profesi
3
Identitas Penanggung Jawab
4
NPWP
5
Fotocopi Ijazah
6
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]
7
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan: Tidak melakukan tindakan aborsi dan Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi
8
Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
9
Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
10
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi
11
Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan (bermaterai 6000)