Bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan ketentuan: Lihat Disini
perpanjangan SIP ke-1 Wajib melampirkan SKP
perpanjangan SIP ke-2/Ke-3 Tidak perlu melampirkan SKP
pindah tempat praktik tidak perlu SKP jika masa berlaku SIP sebelumnya masih panjang