SURAT IZIN PRAKTIK PERAWAT (DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN)

Syarat Yang Dibutuhkan

1

Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan

2

Rekomendasi Organisasi Profesi

3

Identitas Penanggung Jawab

4

NPWP

5

Fotocopi Ijazah

6

Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]

7

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan: Tidak melakukan tindakan aborsi dan Mentaati peraturan yang berlaku dan melaksanakan etika profesi

8

Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI

9

Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]

10

Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegalisasi

11

Surat Pernyataan memiliki tempat kerja/praktik di fasilitas kesehatan (bermaterai 6000)

12

Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm

13

izin Operasional Fasilitas Kesehatan

IZIN LANGSUNG