| No | Mekanisme Pelayanan | |
|---|---|---|
| 1 |
|
|
| 2 |
Menerima dan menandatangani Surat Tugas Peninjauan Lapangan |
|
| 3 |
|
|
| 4 |
Menerima dan meneliti berkas permohonan. Menerima Surat Tugas Peninjauan Lapangan. Menyiapkan alat & bahan peninjauan lapangan |
|
| 5 |
|
|
| 6 |
Menerima dan Memeriksa Berita Acara Peninjauan Lapangan yang telah ditandatangani Tim Teknis. |
|
| 7 |
|
|
| 8 |
Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang dibuat dan telah ditandatangani oleh tim teknis |
|
| 9 |
Meneliti Gambar Penetapan PLB (2 rangkap) yang sudah ditandatangani tim teknis dan koordinator tim teknis. |
|
| 10 |
|
|
| 11 |
Menerima Gambar Penetapan PLB yang telah ditandatangani tim teknis, Koordinator Tim teknis, dan Kabid Pelayanan Teknis. Membuat, mencetak dan memberi paraf pada Surat Rekomendasi PLB |
|
| 12 |
|
|
| 13 |
Menerima Rekomendasi PLB yang sudah ditandatangani oleh Kepala Badan PTSP, msi PLB, mencatat/merekam dan mengarsipkan, menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data), menyerahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi, , |
|
| 14 |
|
|
| Durasi: | ||
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 2 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Definisi |
|---|
| Pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah |
| Biaya |
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA