Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Surat persetujuan pemilik lahan atau bangunan, jika pemohon adalah perorangan dan swasta
7 Surat keterangan dari penanggung jawab, jika instansi adalah instansi pemerintah
8 Proposal teknis yang dilengkapi dengan
  • Rekomendasi pengukuran lahan atau peta situasi ukur
  • Gambar arsitektur atau konstruksi yang dimohonkan, jika pemohon adalah perorangan dan swasta
  • Jika pemohon adalah instansi: Dokumen anggaran dan Dokumen teknis
9 Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan), jika pemohon adalah perorangan dan swasta [Fotokopi]
10 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, memverifikasi, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai 6000 dgn kelengkapan dokumen fisik persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka memaraf semua berkas permohonan dan kelengkapan, mencetak Jadwal Peninjauan Lapangan, mengupdate pada system Perizinan "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data), mencatat / merekam dan menyerahkan tanda penerimaan berkas penerimaan dan jadwal peninjauan lapangan kepada Pemohon. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

2

Menerima dan memverifikasi keteknisan berkas fisik permohonan lengkap beserta jadwal peninjauan lapangan, mencetak Surat Tugas Lapangan dan menandatangani, mengupdate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), mencatat / merekam, serta memutuskan. Jika Ya Butuh Koordinasi BKPRD / SKPD Teknis, maka mencetak dan memaraf Surat Pengantar kepada SKPD Teknis dan membubuhkan "speciment ttd Kepala BPTSP", meminta nomor & stempel dari Subbag Umum dan mengirimkan kepada BKPRD / SKPD Teknis, serta mengarahkan Tim Kerja dan Tim Penilai utk berkordinasi dengan SKPD Teknis yg dimaksud dalam Surat Pengantar. Jika Tidak Butuh Koordinasi BKPRD / SKPD Teknis, maka menyerahkan berkas permohonan lengkap dan Surat Tugas kepada Tim Kerja dan Tim Penilai. 

3

Menerima dan meneliti berkas permohonan lengkap beserta surat tugas peninjauan lapangan serta jadwal, mempersiapkan bahan dan alat peninjauan lapangan, melakukan peninjauan lapangan, mengecek koordinat, mengambil obyek (foto), mengkaji sesuai dengan teknis ketata-kotaan (mengukur panjang dan lebar menara dan shelter dll), membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama pemohon, menggambar dan memaraf draft Gambar Tata Letak Bangunan JPO dan membuat konsep  Persetujuan Prinsip JPO sesuai peraturan yang berlaku.

4

Menerima berkas permohonan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan, Surat Rekomendasi Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang dan lampiran draft Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang diparaf Tim Penilai & Tim Kerja dan atau dittd BKPRD / SKPD Teknis, meneliti & memaraf draft Gambar Tata Letak Bangunan JPO dan konsep  Persetujuan Prinsip JPO, mencatat / merekam, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis.

5

Menerima berkas permohonan lengkap, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan, draft Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang  dan konsep  Konsep Persetujuan Prinsip JPO yg diparaf Tim Kerja / Penilai & Koord Tim Teknis dan atau dittd BKPRD / SKPD Teknis, meneliti dan memutuskan. Jika Ya secara keteknisan, maka menandatangani Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang, memaraf  konsep  Persetujuan Prinsip JPO dan menyerahkan kepada Sekretaris BPTSP. Jika Tidak secara keteknisan, maka mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis untuk diperbaiki.

6

Menerima Konsep Persetujuan Prinsip JPO yg diparaf Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, draft Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang yg dittd Kabid Pel Teknis & diparaf Tim Penilai & Koord Tim Teknis, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, memaraf Konsep Persetujuan Prinsip JPO ,dan menyerahkan kepada Kepala BPTSP

7

Menerima Konsep Persetujuan Prinsip JPO yg diparaf Sekretaris BPTSP, Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, lampiran draft Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang yg dittd Kabid Pel Teknis & diparaf Tim Penilai & Koord Tim Teknis, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, meneliti dan memutuskan.. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang beserta lampirannya (Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang) serta menyerahkan kepada Kasubbag Umum. Jika Tidak Sesuai, maka menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis untuk dibuat Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) Penolakan.

8

Menerima Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, mengarahkan dan menugaskan Koordinator Tim Tenis untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan.

9

Menerima Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan pada kolom "dibuat oleh", mencatat/ merekam, mengarsipkan serta menyerahkan kepada Kabid Pel Teknis.

10

Menerima  Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan yg dittd Koord Tim Teknis pada kolom "dibuat oleh", Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  berkas permohonan lengkap dan disposisi, memeriksa dan memutuskan. Jika Ya sesuai, maka menandatangani BAPT Penolakan pada kolom "disetujui oleh" serta menyerakan kepada Kabid Pelayanan Adm. Jika Tidak Sesuai, mengembalikan kepada Koordinator Tim Teknis untuk diperbaiki.

11

Menerima  Berita Acara Pemeriksaan Teknis Penolakan yg dittd Kabid Pel Teknis & Koord Tim Teknis, disposisi, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan, dan berkas permohonan lengkap, mencetak dan memaraf Surat Penolakan serta membubuhkan "speciment ttd Ka BPTSP", meminta dan membubuhkan nomor dan stempel dari Subbag Umum, mencatat / merekam, mengarsipkan, mengupdate  "status penolakan by  system (tracking data)" dan mengirimkan nya kepada pemohon beserta seluruh berkas permohonan (email/post).

12

Menerima  Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang beserta lampirannya (Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang) yg sudah dittd Ka BPTSP, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, memberikan nomor dan menstempel pd  Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang beserta lampirannya (Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang), mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengarsipkan, mengupdate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi utk diarsipkan,  serta menyerahkan  Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang beserta lampirannya (Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang) yg sudah dittd Ka BPTSP asli kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

13

Menerima  Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang beserta lampirannya (Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang) yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yg dittd Tim Penilai Lapangan bersama pemohon, hasil data / informasi / dokumentasi lapangan,  dan berkas permohonan lengkap, mencatat/merekam pd buku agenda/database, mengupdate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon), mengarsipkan dan  menyerahkan  Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang beserta lampirannya (Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang) yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel kepada Tim Administrasi utk diserahkan kepada Pemohon

14

Menerima  Persetujuan Prinsip Jembatan Penyebrangan Orang beserta lampirannya (Gambar Tata Letak Bangunan Jembatan Penyebrangan Orang) yg sudah dittd Ka BPTSP, diberi nomor & distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yg sudah dittd pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA