No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen ke pemohon serta mempersiapkan jadwal peninjauan lapangan dan dokumen ke TU. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon. |
2 |
Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara administrasi serta mempersiap-kan alat dan bahan yang diguna-kan pada peninjauan kunjungan lapangan. Menyerahkan berkas pemohon dan administrasi peninjauan lapangan ke Tim Teknis |
3 |
Melakukan peninjauan lapangan, verifikasi dan validasi data/ informasi yang diberikan pemohon dengan data/informasi temuan lapangan, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL). Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis |
4 |
Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohon-an, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft Rekomendasi TKA bidang Kesos |
5 |
Menerima Berkas permohonan, BAPL yang sudah ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak izin dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kepala Kantor untuk ditanda tangani |
6 |
Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis, jika sesuai maka menandatangani Rekomendasi TKA bidang Kesos, tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU. |
7 |
Menerima Rekomendasi TKA bidang Kesos yang sudah ditandatangani Kepala Kantor, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi |
8 |
Menerima Rekomendasi TKA bidang Kesos yang sudah ditandatangani/sudah diberi nomor/sudah distempel oleh Kepala Kantor, mencetak tanda bukti pengambilan Rekomendasi TKA bidang Kesos, menghubungi pemohon dan Menyerahkan Tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas /surat kuasa menandatangi tanda bukti pengambilan Rekomendasi TKA bidang Kesos dan menerima tanda terima |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 |
Kepmen Sosial Nomor 25/HUK/2003 tentang Pembangunan Kesejahteraan Sosial. |
2 |
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial |
3 |
Permen Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial |
4 |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial |
5 |
Permen Sosial Nomor 184 Tahun 2011 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA