Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Cheklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas permohonan lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda bukti penerimaan dokumen. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon

2

Tim teknis Melakukan validasi data/informasi yang diberikan pemohon Berkas pemohon dan BAPL diserahkan ke Koordinator Tim Teknis

3

Menerima, memeriksa dan memutuskan berkas permohon-an. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan dan berkas permohonan. Jika sesuai maka permohonan beserta kelengkapannya diserahkan ke Tata Usaha untuk dibuatkan draft rekomendasi UGB

4

Menerima Berkas permohonan yang sudah divalidasi oleh Tim teknis dan ditandatangani tim teknis dan disetujui koordinator tim teknis serta mencetak rekomendasi dan membubuhkan paraf dan diserahkan ke Kasatlak untuk ditanda tangani

5

Menerima, meneliti dan memutuskan izin yang sudah diparaf TU beserta BAPL yang sudah ditandatangani koordinator tim teknis dan tim teknis, jika sesuai maka menandatangani rekomendasi UGB , tetapi jika ada kekurangan berkas akan dikembalikan ke TU

6

Menerima izin yang sudah ditandatangani Kasie Satlak Kelurahan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan kepada tim administrasi

7

Menerima rekomendasi yang sudah ditandatangani/sudah diberi nomor/sudah distempel oleh Kasie Satlak Kelurahan, mencetak tanda bukti pengambilan rekomendasi dan menghubungi pemohon

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp.  0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA