Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administratif, maka mengembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki  dilengkapi alasan pengembalian. Jika berkas lengkap dan benar secara administratif maka menjadwal kunjungan pemeriksaaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas

2

Menerima dan memeriksa berkas permohonan dan mempersiapkan alat dan bahan yang akan digunakan untuk peninjauan lapangan

3

Melakukan peninjauan lapangan, melakukan verifikasi dan validasi data/informasi yang diberikan oleh pemohon dengan data/ informasi yang ditemukan di lapangan, mengambil dan mengumpulkan data/informasi di lapangan, membuat dan menandatangani BAPL bersama pemohon dengan stempel (bila pemohon adalah badan usaha)

4

Membuat dan menandatangani BAPT pada kolom dibuat oleh, membuat dan membubuhkan paraf pada surat penolakan (tidak sesuai secara teknis)

5

Menerima dan meneliti berkas permohonan, BAPL, BAPT serta memutuskan. Jika sesuai secara teknis maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui oleh. Jika tidak sesuai secara teknis maka menandatangani surat penolakan dan menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi beserta alasan penolakan.

6

menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT yang telah ditandatangani oleh tim teknis dan koordinator tim teknis, mencetak dan membubuhkan paraf pada Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja

7

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  ( telah ditandatangan oleh Koordinator tim teknis), Izin Operasionalisasi Penyedia Jasa Pekerja (sudah diparaf Kasubbag Umum), meneliti dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja. jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada koordinator tim teknis melalui kasubbag TU. 

8

Menerima berkas permohonan, BAPL, BAPT  ( telah ditandatangan oleh koordinator tim teknis), Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja (sudah diparaf Kasubbag Umum dan  sudah ditandatangani Kepala KPTSP), memberi nomor, membubuhkan stempel, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

9

Menerima Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja yang sudah ditandatangani Kepala KPTSP, sudah diberi nomor, sudah distempel, mencetak tanda pengambilan Izin/non izin dan menghubungi pemohon (email/telepon) 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

2

Keputusan Menteri tenaga Kerja No 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh 

3

Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan

4

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

5

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

6

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

7

Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA