Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan dan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Checklist Persyaratan Download
3 Identitas Pemohon/Penangung Jawab. WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor
4 Jika dikuasakan, Surat Kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
5 Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada)
6 SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
7 NPWP Perusahaan
8 Bukti hak atas tanah
9 IMB atau IPB atau Perjanjian Penggunaan Bangunan atau Tempat Usaha
10 SPPL, dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh petugas instansi yang berwenang, sedangkan untuk usaha yang berada di dalam kawasan yang telah memiliki Izin Lingkungan, tidak membutuhkan persetujuan oleh petugas instansi yang berwenang (untuk usaha mikro/ kecil)
11 UUG/HO dikecualikan untuk usaha menengah dan besar yang berada di kawasan yang telah memiliki UUG/HO, maka melampirkan UUG/HO kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
12 Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan/gedung yang telah memiliki Izin Lingkungan, maka melampirkan Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL) kawasan/gedung (untuk usaha menengah dan besar)
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen permohonan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis

3

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT), serta merekomendasikan proses kepada Kepala

4

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

5

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office.

6

Menerima dokumen Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.90/HK. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Daya Tarik Wisata

2

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

3

Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK. 501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi

4

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 58 Tahun 2014 tentang Masa Transisi Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Teknis ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

5

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

6

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

7

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan

8

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 133 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata

9

Undang-Undang RI No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan

Definisi
  • Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam Daftar Usaha Pariwisata
  • Usaha wisata tirta yang selanjutnya disebut dengan usaha pariwisata adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air, termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk
  • Wisata bahari adalah penyelenggaraan wisata dan olahraga air , termasuk penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di peraiaran laut
  • Jenis usaha wisata bahari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha: wisata selam; wisata perahu layar; wisata memancing; wisata selacar; dermaga bahari; dan sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata bahari yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA