| No | Mekanisme Pelayanan | 
|---|---|
| 1 | Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan : - Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon. - Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas. | 
| 2 | Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan | 
| 3 | Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan). | 
| 4 | Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai). | 
| 5 | Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis. - Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan dan menyerahkan kepada Koordinator Tata Usaha. - Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui. | 
| 6 | Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala satlak kecamatan, meberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon. | 
| 7 | Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Depo / Petshop Obat Hewan dan membubuhkan paraf. | 
| 8 | Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Tim TU beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan. - Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Tim TU untuk dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis - Jika sesuai maka menandatangani Izin Depo / Petshop Obat Hewan | 
| 9 | Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. | 
| 10 | Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon. Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). | 
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan | 
|---|
| Definisi | 
|---|
| Biaya | 
|---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA