Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Persyaratan Izin Toko Daging/ Swalayan yang menjual daging dapat di download di sini Download
2 Formulir Izin Toko Daging/ Swalayan yang menjual daging dapat di download di sini Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima berkas permohonan beserta lampiran persyaratan, meneliti dan memutuskan :

- Jika berkas berserta kelengkapan tidak lengkap dan/atau tidak benar secara administrasi maka, berkas dikembalikan kepada pemohon.

- Jika berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratan lengkap dan benar maka menjadwalkan pemeriksaan lapangan dan menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan dan persyaratan serta mempersiapkan bahan dan alat yang digunakan dalam peninjauan lapangan

3

Melakukan pemeriksaan lapangan, dan verifikasi secara keteknisan serta membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan Pemohon (dibubuhi stempel perusahaan)

4

Membuat, Mengkaji, memutuskan dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) di kolom "dibuat oleh", serta mencetak dan membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan (jika hasil BAPL tidak sesuai).

5

Menerima, meneliti dan memutuskan hasil BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis.

- Jika tidak sesuai sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada surat dan alasan penolakan dan menyerahkan kepada Koordinator Tata Usaha.

- Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani pada kolom menyetujui.

6

Menerima surat dan alasan penolakan yang sudah dibubuhi paraf tim teknis dan koordinator tim teknis serta menandatangani surat penolakan atas nama kepala satlak kecamatan, meberi nomor dan stempel, mencetak/merekam serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk dikirimkan kepada pemohon.

7

Menerima BAPT yang sudah ditandatangani oleh Tim Teknis, Koordinator Tim Teknis, serta mencetak Izin Toko Daging / Swalayan dan membubuhkan paraf. 

8

Menerima dan meneliti Izin yang sudah di paraf Tim TU beserta BAPT dan Kelengkapan Berkas serta memutuskan :

- Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Tim TU untuk dikembalikan ke Koordinator Tim Teknis

- Jika sesuai maka menandatangani Izin Toko Daging / Swalayan

9

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, Memberi nomor Izin, menstempel, membuat salinan izin, mencatat/merekam dan mengarsipkan. 

10

Menerima Izin yang sudah ditandatangani Kepala Satlak PTSP Kecamatan, diberi nomor dan sudah distempel dan menghubungi pemohon.  Mengirimkan notifikasi Izin kepada pemohon secara online (Email/SMS). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA