Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Formulir Download
2 Persyaratan Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi beserta kelengkapan persyaratan. Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) . Jika tidak lengkap secara administrasi maka dengan tegas menolak dan mengembalikannya kepada pemohon beserta penjelasannya.
2 Menerima berkas permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan,menyiapkan Form Berita Acara Lapangan(BAPL) serta menyiapkan Surat Tugas Pemeriksaan Lapangan.
3 Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan , membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan.
4 Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pada Berita Acara penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).
5 Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapannya, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL), dan hasil BAPT yang ditandatangani oleh Tim Teknis dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta membuat, mencetak dan membubuhkan paraf draft SK IUI. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka membubuhkan paraf pada Berita Acara Penolakan beserta alasannya dan menyerahkan kepada Tata Usaha.
6 "Menerima Berita Acara Persetujuan Teknis yang ditandatangani oleh koordinator Tim Teknis, membuat, mencetak 2 (dua) rangkap IUI, dan membubuhkan paraf pada SK IUI yang telah di cetak "
7 Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis dan Koordinator Tim Teknis dan SK IUI yang sudah diparaf oleh Tata Usaha serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tata Usaha untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SK IUI.
8 Menerima SK IUI yang sudah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kecamatan, menstempel SK IUI, memberi nomor SK IUI, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.
9 Menerima dan menyerahkan SK IUI yang telah ditandatangani oleh Kasie Satlak PTSP Kecamatan sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan SK IUI, menginformasikan kepada pemohon by system "status IUI siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).
10 Menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas, kartu identitas/surat kuasa, dan menandatangani tanda bukti pengambilan IUI, dan menerima IUI.
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA