| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Jika dikuasakan (Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000,KTP orang yang diberi kuasa) | |
| 2 | Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data | Download |
| 3 | Surat Permohonan atau Formulir Permohonan | Download |
| 4 | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | Download |
| 5 | Surat Pernyataan sebagai pengganti pengantar RT/RW | Download |
| 6 | Kartu Keluarga (KK) | Download |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon. |
| 2 |
Memeriksa draft dokumen PM1, serta memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan. |
| 3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
| 4 |
Menerima dokumen PM1 yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta menyerahkan dokumen kepada pemohon. |
| Durasi: 1 Hari | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
| Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA