No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur utama, dan fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) | Download |
2 | Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur) | Download |
3 | Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akta perubahan) | |
4 | Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan) | |
5 | Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan | Download |
6 | Pernyataan Kedudukan/Domisili bermaterai Rp. 6000 | Download |
7 | Bukti pembayaran PBB tahun terakhir | |
8 | Foto lokasi perusahaan | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SKDP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
3 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen. |
4 |
Menerima dokumen SKDP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses Dokumen SKDP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Surat Keterangan Domisili Usaha adalah surat keterangan domisili/kedudukan usaha yang diberikan kepada usaha berbentuk badan hukum / badan usaha |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA