Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Fotocopy KTP penanggung jawab/Direktur utama, dan fotocopy KTP penerima kuasa dan pemberi kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) Download
2 Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan, dan Surat Kuasa Penandatanganan (jika direktur utama memberi kuasa penandatanganan kepada direktur) Download
3 Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan, dan akta perubahan (semua akta perubahan)
4 Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum Pendirian Perusahaan, dan perubahannya (semua pengesahan perubahan)
5 Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan Download
6 Pernyataan Kedudukan/Domisili bermaterai Rp. 6000 Download
7 Bukti pembayaran PBB tahun terakhir
8 Foto lokasi perusahaan Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima dokumen persyaratan, memeriksa serta memutuskan permohonan dapat diproses atau dikembalikan kepada pemohon. Untuk memproses, petugas menginput data permohonan serta melakukan konfirmasi data yang diinput kepada pemohon

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SKDP, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT). Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen SKDP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses Dokumen SKDP sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Surat Keterangan Domisili Usaha adalah surat keterangan domisili/kedudukan usaha yang diberikan kepada usaha berbentuk badan hukum / badan usaha
Biaya
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA