Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
Download
3 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
4 Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Tetangga (RW) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
5 Apabila pemohon bukan merupakan penduduk kelurahan setempat maka melampirkan:
  1. Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari penjamin yang memiliki KTP DKI Jakarta yang menyatakan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) penjamin [Fotokopi]
6 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menyerahkan berkas kelengkapan untuk pembuatan Surat Keterangan PM1 ke petugas pelayanan / Front Office (FO)
2 Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk pembuatan dokumen pelayanan administrasi dan apabila berkas setelah diteliti tidak lengkap dikembalikan ke pemohon
3 Menerima, mencatat dan meneruskan ke Lurah
4 Menerima berkas permohonan pelayanan administrasi dari Satlak PTSP Kecamatan/Kelurahan, meneliti kelengkapan berkas dan mencatat selanjutnya mencetak draft dokumen pelayanan administrasi
5 Meneliti draft dokumen pelayanan administrasi. Apabila berkas terdapat kesalahan maka dikembalikan ke Staf Administrasi Kecamatan/Kelurahan.
6 Menandatangani dokumen pelayanan administrasi
7 Meregistrasi, memberikan nomor, pengarsipan dan stempel kemudian menyerahkan dokumen pelyanan administrasi ke Petugas Pelayanan / Front Office (FO)
8 Menerima Surat menerima dokumen pelayanan administrasi yang telah ditandatangani Camat/Lurah, serta stempel dan nomor, mengarsipkan dan menyerahkan ke petugas Front Office
9 Menerima dokumen pelayanan administrasi dan menyerahkan ke pemohon
10 Menerima dokumen pelayanan administrasi
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Daerah• Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA