No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 | Download |
2 | Identitas Pemohon
|
Download |
3 | Jika dikuasakan
|
|
4 | Surat Pengantar Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Tetangga (RW) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon | |
5 | Apabila pemohon bukan merupakan penduduk kelurahan setempat maka melampirkan:
|
|
6 | Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 | Menyerahkan berkas kelengkapan untuk pembuatan Surat Keterangan PM1 ke petugas pelayanan / Front Office (FO) |
2 | Menerima dan meneliti kelengkapan berkas untuk pembuatan dokumen pelayanan administrasi dan apabila berkas setelah diteliti tidak lengkap dikembalikan ke pemohon |
3 | Menerima, mencatat dan meneruskan ke Lurah |
4 | Menerima berkas permohonan pelayanan administrasi dari Satlak PTSP Kecamatan/Kelurahan, meneliti kelengkapan berkas dan mencatat selanjutnya mencetak draft dokumen pelayanan administrasi |
5 | Meneliti draft dokumen pelayanan administrasi. Apabila berkas terdapat kesalahan maka dikembalikan ke Staf Administrasi Kecamatan/Kelurahan. |
6 | Menandatangani dokumen pelayanan administrasi |
7 | Meregistrasi, memberikan nomor, pengarsipan dan stempel kemudian menyerahkan dokumen pelyanan administrasi ke Petugas Pelayanan / Front Office (FO) |
8 | Menerima Surat menerima dokumen pelayanan administrasi yang telah ditandatangani Camat/Lurah, serta stempel dan nomor, mengarsipkan dan menyerahkan ke petugas Front Office |
9 | Menerima dokumen pelayanan administrasi dan menyerahkan ke pemohon |
10 | Menerima dokumen pelayanan administrasi |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Peraturan Daerah• Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
2 | Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Biaya |
---|
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA