No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima dan memeriksa formulir permohonan yang sudah diisi dan di ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administrasi maka menginput data dan memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak dan lengkap secara administratif maka mengembalikan nya kepada pemohon beserta penjelasannya. |
2 | Menerima dokumen permohonan beserta kelengkapannya, menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data), melakukan verifikasi dan validasi keteknisan. Jika sesuai secara keteknisan, memberikan persetujuan/paraf pada Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT). Jika tidak sesuai secara keteknisan maka menyusun draft Surat Penolakan disertai alasannya dan membubuhkan "speciment ttd Kepala Satlak PTSP", dan menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Front Office untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post). |
3 |
Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan SIUP serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Tim Teknis untuk diperbaiki. |
4 |
Mencetak, memberi penomoran (by system), meminta ttd Kepala, menempelkan foto pemohon dan menstempel SIUP, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada FO untuk diserahkan kepada pemohon. |
5 |
Menerima SIUP yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah ada foto pemohon, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan SIUP, menginformasikan kepada pemohon by system "status SIUP siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
2 | Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
Definisi |
---|
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dari : SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun ditempat penerbitan SIUP. |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA