Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp. 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan/atau Izin Mendirikan Bangunan [Fotokopi]
7 Surat Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir
8 Surat persetujuan:
  • Dari tetangga dari sebelah kiri, kanan, depan, dan belakang
  • Dari pengelola gedung, jika usaha terletak di dalam gedung perkantoran atau perbelanjaan
9 Jika tanah atau bangunan disewa:
  1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
  2. Surat pernyataan dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
  3. KTP pemilik tanah atau bangunan [Fotokopi]
Download
10 Surat Izin Gangguan - Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan Kelas D terdahulu
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Mendaftar, mengunggah persyaratan perizinan, serta mengisi formulir dokumen perizinan secara online
2 Memeriksa dokumen permohonan yang sudah diisi dan di-ttd diatas meterai beserta kelengkapan persyaratan serta memutuskan : Jika lengkap dan benar secara administrasi, memberikan tanda bukti penerimaan berkas serta menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data). Jika tidak lengkap secara administratif maka mengembalikan kepada pemohon disertai penjelasannya.
3 Menerima/verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya, dan menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data). Melakukan pemeriksaan lapangan, verifikasi dan validasi, menganalisa, membuat dan menandatangani Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) bersama pemohon disertai stempel (bila pemohon badan usaha), melakukan penghitungan besaran retribusi. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", serta membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan).
4 Menerima surat penolakan beserta alasan penolakan yang sudah dibubuhkan paraf tim teknis dan koordinator tim teknis, serta membubuhkan "speciment ttd Kasie Satlak PTSP Kecamatan", menomori dan stempel, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post).
5 Menerima BAPL yang sudah di ttd tim teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis dan BAPT yang sudah ditandatangani tim teknis , mencetak SKRD dan membubuhkan paraf.
6 Menerima dan memeriksa berkas permohonan, hasil BAPL yang sudah di ttd Tim Teknis dan pemohon, perhitungan retribusi yang diparaf Kord Tim Teknis, BAPT yang sudah di ttd Tim Teknis dan Kord Tim Teknis dan SKRD yang sudah diparaf Kord TU serta memutuskan. Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Kord TU untuk diperbaiki. Jika sesuai maka menandatangani SKRD.
7 Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, menomori, mencatat/merekam, mengarsipkan, menginformasikan "status SKRD UUG sudah di tetapkan" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.
8 Menerima SKRD UUG Baru yang sudah ditetapkan, diterbitkan dan di tandatangani oleh Kasie Satlak PTSP, mencetak tanda pengambilan SKRD, menginformasikan kepada pemohon by system "status SKRD UUG Baru siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon).
9 Menerima SKRD, menandatangani tanda terima pengambilan SKRD, melakukan pembayaran ke Bank, serta menyerahkan tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi
10 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi dan mencatat pada buku register
11 Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah divalidasi, memberikan nomor izin, mencetak dokumen UUG, meminta tanda tangan Ka Satlak, mencatat/merekam, mengarsipkan (salinan, BAPT, berkas permohonan), menginformasikan "status Izin/Non Izin disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.
12 Menerima dokumen UUG yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan dokumen UUG, menginformasikan kepada pemohon by system "status SIUP siap diambil" (tracking data), menghubungi (email/telepon) serta menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
3 Keputusan Gubernur No 1161 Tahun 2002 Tentang Pelimpahan Wewenang
4 Peraturan Daerah No. 15 tahun 2011 Tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan UUG
5 Peraturan Gubernur No. 101 Tahun 2013 Tentang Juklak Perizinan UUG
Definisi
Untuk non industri dengan intensitas gangguan kecil
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA