No | Persyaratan | |
---|---|---|
1 | Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha | Download |
2 | Fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) | Download |
3 | Fotocopy NPWP Pemohon | Download |
4 | Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan) | Download |
5 | Surat Pernyataan (belum memiliki SIUP, bukan mini market, dan peruntukan kantor) | Download |
6 | Softcopy Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan/Pemohon (berwarna, ukuran 3 x 4) | Download |
No | Mekanisme Pelayanan |
---|---|
1 |
Menerima draft dokumen SIUP Kecil, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif" |
2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Kecil, serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
3 |
Memeriksa draft dokumen SIUP Kecil, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
4 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses "dokumen SIUP Kecil sudah selesai dan dapat diambil sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon". |
5 |
Menerima dokumen SIUP Kecil yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
Durasi: |
No | Dasar Hukum Pelayanan |
---|---|
1 | Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
3 | Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
Definisi |
---|
Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdagangan wajib memiliki SIUP. SIUP terdiri dari : SIUP Besar, SIUP Menengah, SIUP Kecil dan SIUP Mikro.
SIUP berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usahanya dan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun ditempat penerbitan SIUP. |
Biaya |
---|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA