| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Surat Pernyataan Kedudukan Usaha/Badan Usaha | Download |
| 2 | Fotocopy KTP Pemohon, dan fotocopy KTP penerima kuasa (jika proses permohonan dikuasakan) | Download |
| 3 | Fotocopy NPWP Pemohon | Download |
| 4 | Isi Formulir Permohonan (bermaterai cukup), dilengkapi dengan Surat Kuasa Pengurusan (jika proses permohonan dikuasakan) | Download |
| 5 | Surat Pernyataan (bukan mini market, belum memiliki SIUP dan peruntukan kantor) | Download |
| 6 | SIUP Besar terakhir | Download |
| 7 | Surat keterangan hilang dari pejabat yang berwenang (apabila SIUP Besar terakhir hilang) | Download |
| 8 | Permohonan Izin Prinsip Penanaman Modal dalam Negeri | Download |
| 9 | Pas Foto Penanggung Jawab Perusahaan / Pemohon (berwarna latar merah, foto formal, ukuran 3 x 4) |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
'Menerima draft dokumen SIUP Besar, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIUP Besar, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis |
| 3 |
Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen SIUP Besar. Jika tidak memenuhi persyaratan keteknisan membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
| 4 |
Memeriksa draft dokumen SIUP Besar, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
| 5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, menempelkan foto, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front office/tim administrasi. Memberikan status proses "dokumen SIUP Besar sudah selesai dan dapat diambill sesuai dengan jadwal pengambilan yang telah dimohon". |
| 6 |
Menerima dokumen SIUP Besar yang sudah siap diserahkan, serta melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Permen Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
| 2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 3 | Permen Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan |
| 4 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu |
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
|
Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA