1 |
Menerima dan memeriksa formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika dokumen lengkap maka diserahkan kepada tim administrasi dan pemohon mendapatkan tanda terima. Jika dokumen tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon |
2 |
Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan. Jika sudah sesuai maka menyusun jadwal survey lapangan (uji laik operasi) dengan pemohon dan diserahkan kepada tim teknis. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada pemohon |
3 |
Melakukan Uji Laik Operasi (ULO) di lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon dan Lembaga Inspeksi Teknik yang telah ditunjuk pemohon saat Uji Laik Operasi. Kemudian menyusun jadwal sidang ULO |
4 |
Menerima dan memeriksa BAPL ULO, mengecek jadwal sidang ULO. Jika sudah sesuai maka menandatangani BAPL ULO dan mengusulkan jadwal sidang ULO kepada Kasubbag Umum |
5 |
Membuat serta mencetak undangan Sidang ULO sesuai jadwal yang ditujukan kepada koordinator tim teknis, tim teknis koordinatif, tenaga ahli yg telah ditunjuk BPTSP, lembaga inspeksi teknik dan pemohon. Setelah undangan tercetak menyerahkan kepada Sekretaris untuk diberikan kepada Kepala BPTSP untuk ditandatangani |
6 |
Memaraf undangan Sidang ULO yang telah dicetak oleh Kasubbag Umum |
7 |
Menerima undangan Sidang ULO dan menandatangani undangan tersebut. Kemudian menyerahkan kembali kepada Kasubbag Umum |
8 |
Menerima Undangan sidang ULO yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, mencatat, menstempel, menomori, mengarsipkan, dan mengirimkan undangan kepada yang diundang |
9 |
Melakukan sidang ULO bersama pemohon, lembaga inspeksi teknik yang telah ditunjuk oleh pemohon, tenaga ahli dan tim teknis koordinatif. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis pada kolom dibuat berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari peserta sidang. Membuat dan memaraf Surat Penolakan (jika tidak sesuai teknis) |
10 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi |
11 |
Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis |
12 |
Mencetak Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan |
13 |
Memparaf Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan |
14 |
Menerima dan memeriksa Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan |
15 |
Menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang sudah ditandatangani Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon |
16 |
Menerima, menghubungi dan menyerahkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada pemohon |
Durasi: |