Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
4
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
5 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
6 Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri, jika untuk kepentingan sendiri {Fotokopi]
7 Izin Operasional Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, jika untuk kepentingan umum [Fotokopi]
8 Surat Penunjukan Lembaga Inspeksi Teknik (terakreditasi atau yang telah memiliki IUJPTL bidang pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik)
9 Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Biodata perusahaan
  • Lokasi instalasi
  • Gambar instalasi dan tata letak
  • Jenis dan kapasitas instalasi (termasuk spesifikasi peralatan dan standar yang digunakan)
  • Gambar diagram garis tunggal instalasi
10 Sertifikat Laik Operasi (SLO) terdahulu
11 Checklist Persyaratan (silahkan diunduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1 Menerima dan memeriksa formulir permohonan, dokumen persyaratan dan registrasi pendaftaran. Jika dokumen lengkap maka diserahkan kepada tim administrasi dan pemohon mendapatkan tanda terima. Jika dokumen tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon
2 Verifikasi dan validasi dokumen persyaratan. Jika sudah sesuai maka menyusun jadwal survey lapangan (uji laik operasi) dengan pemohon dan diserahkan kepada tim teknis. Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada pemohon
3 Melakukan Uji Laik Operasi (ULO) di lapangan, verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) bersama Pemohon dan Lembaga Inspeksi Teknik yang telah ditunjuk pemohon saat Uji Laik Operasi. Kemudian menyusun jadwal sidang ULO
4 Menerima dan memeriksa BAPL ULO, mengecek jadwal sidang ULO. Jika sudah sesuai maka menandatangani BAPL ULO dan mengusulkan jadwal sidang ULO kepada Kasubbag Umum
5 Membuat serta mencetak undangan Sidang ULO sesuai jadwal yang ditujukan kepada koordinator tim teknis, tim teknis koordinatif, tenaga ahli yg telah ditunjuk BPTSP, lembaga inspeksi teknik dan pemohon. Setelah undangan tercetak menyerahkan kepada Sekretaris untuk diberikan kepada Kepala BPTSP untuk ditandatangani
6 Memaraf undangan Sidang ULO yang telah dicetak oleh Kasubbag Umum
7 Menerima undangan Sidang ULO dan menandatangani undangan tersebut. Kemudian menyerahkan kembali kepada Kasubbag Umum
8 Menerima Undangan sidang ULO yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, mencatat, menstempel, menomori, mengarsipkan, dan mengirimkan undangan kepada yang diundang
9 Melakukan sidang ULO bersama pemohon, lembaga inspeksi teknik yang telah ditunjuk oleh pemohon, tenaga ahli dan tim teknis koordinatif. Membuat dan menandatangani Berita Acara Persetujuan Teknis pada kolom dibuat berdasarkan hasil diskusi dan masukan dari peserta sidang. Membuat dan memaraf Surat Penolakan (jika tidak sesuai teknis)
10 Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan Tim Teknis beserta kelengkapan persyaratan dan kemudian memutuskan BAPT. Jika sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom disetujui dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika tidak sesuai secara keteknisan, maka memaraf surat penolakan dan memberikan kepada Kepala Bidang Pelayanan Administrasi
11 Menerima dan meneliti BAPL, BAPT yang sudah ditandatangan dan disetujui Koordinator Tim Teknis, berkas permohonan serta kelengkapan persyaratan. Jika sesuai maka menandatangani BAPT pada kolom ditetapkan dan menyerahkan kepada Subbag Umum untuk dibuat draft Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jika belum sesuai maka dikembalikan kepada Koordinator Tim Teknis
12 Mencetak Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan membubuhkan paraf dan menyerahkan kepada Sekretaris Badan
13 Memparaf Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang telah diparaf Subbag Umum dan menyerahkan kepada Kepala Badan
14 Menerima dan memeriksa Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang telah diparaf Subbag Umum dan Sekretaris Badan. Jika telah sesuai maka menandatangani Sertifikat Laik Operasi (SLO). Jika tidak sesuai maka mengembalikan kepada Sekretaris Badan
15 Menerima Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang sudah ditandatangani Kepala Badan, memberi nomor, menstempel, mencatat / merekam, membuat salinan, mengarsipkan dan menyerahkan kepada tim administrasi untuk selanjutnya diserahkan kepada pemohon
16 Menerima, menghubungi dan menyerahkan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kepada pemohon
Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Uji Laik Operasi Pembangkitan Tenaga Listrik dan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
3 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
4 Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 78 Tahun 2001 tentang Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik di Provinsi DKI Jakarta
5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
6 Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 tahun 2014 tentang Tata cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA