| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Surat Permohonan
|
Download |
| 2 | Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
|
|
| 3 |
|
|
| 4 | Jika dikuasakan
|
|
| 5 | Persyaratan silahkan unduh/download | Download |
| 6 | Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi] [kecuali usaha mikro / kecil] | |
| 7 | Dokumen Lingkungan [Fotokopi] | |
| 8 | Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dari dokter, perawat, bidan, apoteker, asisten apoteker, radiologi, fisioterapi, kesehatan lngkungan, terapi wicara | |
| 9 | Perawat gigi, anestesi, rekam medik, analis kesehatan, ahli gizi, dan tenaga kesehatan lainnya yang bekerja di Rumah Sakit (RS) | |
| 10 | Izin dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang masih berlaku jika menggunakan alat kesehatan radiasi pengion | |
| 11 | Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor | |
| 12 | Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik yang menyatakan kesanggupan menaati ketentuan dan peraturan yang berlaku di bidang kesehatan | |
| 13 | Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari dokter yang menyatakan tidak keberatan sebagai direktur dan penanggung jawab rumah sakit (RS) | |
| 14 | Surat Keputusan Penetapan Kelas dari Kementerian Kesehatan atau dari Dinas Kesehatan | |
| 15 | Data kepegawaian dokter dilengkapi
|
|
| 16 | Data kepegawaian teknis administrasi yang dilengkapi dengan:
|
|
| 17 | Ijazah tenaga kesehatan yang bekerja di RS | |
| 18 | Hasil pemeriksaan air minum selama enam bulan terakhir | |
| 19 | Izin alat kesehatan yang diedarkan atau sertifikat kalibrasi alat kesehatan | |
| 20 | Self Assesment Akreditasi bagi RS yang belum terakreditasi atau Sertifikat Akreditasi bagi RS yang sudah terakreditasi | |
| 21 | Surat perjanjian kerjasama pembuangan limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yang telah memiliki Izin Pengelolan Limbah dari Kementrian Lingkungan Hidup | |
| 22 | Proposal teknis yang dilengkapi dengan (silahkan unduh) | Download |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima draft dokumen permohonan, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen, melakukan pemeriksaan / verifikasi lapangan. Membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) bersama pemohon, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Teknis |
| 3 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BAPL) dan / atau Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT), serta merekomendasikan proses kepada Kepala |
| 4 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen dan kelengkapannya. Kemudian memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan |
| 5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, memproses penandatanganan, memberi stempel, mengarsipkan, serta menyampaikan dokumen izin yang sudah di-ttd ke Front Office. |
| 6 |
Menerima dokumen yang telah ditandatangani Kepala, serta memberikan status proses perizinan. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon. |
| Durasi: 14 Hari | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|
| Definisi |
|---|
| Biaya |
|---|
| Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2025 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA