Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
2 Identitas Pemohon/Penangung Jawab. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Fotokopi); WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi); WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
3 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai Rp. 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
4 Izin operasional atau izin usaha fasilitas pelayanan kesehatan tempat pemohon akan bekerja [Fotokopi]
5 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi yang dilegalisasi]
6 Ijazah [Fotokopi]
7 Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan (kontrasepsi, APN PONED, dan lain-lain) yang diselenggarakan oleh institusi pendidikan nasional atau organisasi profesi terkait yang diakui oleh pemerintah [Fotokopi]
8 Surat keterangan dari pimpinan bagi PNS atau TNI atau POLRI
9 Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang menyatakan bekerja pada sarana yang bersangkutan
10 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar
11 Rekomendasi dari Organisasi Profesi
12 Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan:Akan bekerja sama dengan puskesmas kecamatan setempat, Tidak melakukan tindakan aborsi, Akan melakukan penapisan pada ibu bersalin
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima draft dokumen Surat Izin Praktek Bidan, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif".

2

Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen SIP Bidan (dapat dilakukan peninjauan lapangan sesuai kebutuhan), memutuskan menandatangani atau melakukan revisi/menolak permohonan

3

Mengecek penomoran dokumen izin, mencetak, dan penandatanganan dokumen.

4

Menerima dokumen SIP Bidan yang telah ditandatangani Kasie Satlak PTSP, memberi stempel, mengarsipkan serta memberikan status proses dokumen SIP Bidan sudah selesai dan dapat diambil. Pada saat pemohon datang, melakukan verifikasi dokumen pendukung/persyaratan. Untuk dokumen pendukung/persyaratan tidak sesuai/tidak memenuhi, izin tidak dapat diberikan kepada pemohon.

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Permen Kesehatan RI Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
2 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
3 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
4 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Definisi
Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik. SIP Bidan berlaku selama STR masih berlaku dan dapat diperbaharui kembali jika habis masa berlakunya
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA