| No | Persyaratan | |
|---|---|---|
| 1 | Surat permohonan penelitian | |
| 2 | Proposal penelitian | Download |
| 3 | Surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data bermaterai Rp. 6000 | |
| 4 | KTP pemohon, Kartu pelajar / kartu mahasiswa | |
| 5 | Surat keterangan dari sekolah atau perguruan tinggi atau lembaga atau instansi yang bertanggung jawab | |
| 6 | Surat kuasa pengurusan bermaterai Rp. 6000 dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan) |
| No | Mekanisme Pelayanan |
|---|---|
| 1 |
Menerima draft dokumen Izin Riset/Penelitian, meneliti permohonan, serta memutuskan permohonan dapat diproses atau diperbaiki/revisi. Memberikan status proses "permohonan selesai dilakukan penelitian administratif". |
| 2 |
Menerima, melakukan verifikasi draft dokumen Izin Riset/Penelitian, serta merekomendasikan proses kepada Koordinator Tim Teknis |
| 3 |
Menerima, memeriksa / verifikasi draft dokumen Izin Riset Penelitian. Jika tidak memenuhi persyaratan membuat dan membubuhkan paraf pd surat penolakan beserta alasannya (tidak sesuai keteknisan) |
| 4 |
Memeriksa draft dokumen Izin Riset Penelitian, serta memutuskan menandatangani dokumen izin jika permohonan telah sesuai, atau melakukan revisi/menolak permohonan jika permohonan tidak dapat diproses lebih lanjut. |
| 5 |
Mengecek penomoran dokumen izin, data izin, serta mengarsipkan. |
| 6 |
Mengirimkan SK / Surat Penolakan ke email pemohon. |
| Durasi: | |
| No | Dasar Hukum Pelayanan |
|---|---|
| 1 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 2 | Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| 3 | Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Definisi |
|---|
| Penerbitan izin untuk kegiatan riset / penelitian yang dilakukan di 2 (dua) wilayah Kota/Kabupaten atau lebih menjadi kewenangan Badan PTSP, sedangkan kegiatan riset / penelitian yang dilakukan dalam 1 (satu) wilayah Kota/Kabupaten menjadi kewenangan Kantor PTSP. |
| Biaya |
|---|
| Perizinan tidak DIpungut Biaya / Gratis (Rp. 0) |
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2026 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA