Detail Perizinan:

No Persyaratan
1 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor
2 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
  1. Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
    • Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
    • Kementrian Koperasi, jika Koperasi
    • Pengadilan Negeri, jika CV
3
  1. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan
  2. NPWP Badan Hukum
4 Jika dikuasakan
  • Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
  • KTP orang yang diberi kuasa
5 Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Download
6 Izin fasilitas pelayanan kesehatan yang masih berlaku [Fotokopi]
7 Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku [Fotokopi]
8 Surat Izin Praktik Teknikasi Gigi (di Fasilitas Kesehatan) terdahulu
9 Ijazah [Fotokopi yang dilegalisasi]
10 Rekomendasi dari organisasi profesi
11 Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP)
12 Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berlatar belakang merah
13 Cheklist Persyaratan (silahkan unduh) Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangani diatas meterai 6000 beserta kelengkapan persyaratan permohonan dan memutuskan. Jika lengkap dan benar secara administratif maka menyerahkan tanda terima, membubuhkan tanda hasil penelitian/pemeriksaan pada ceklist persyaratan dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data).  Jika tidak lengkap dan benar secara administratif maka berkas dikembalikan kepada pemohon.

2

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya,  dan memutuskan. Jika sesuai secara keteknisan  maka menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" dan menyerahkan ke TATA USAHA untuk pencetakan SERTIFIKAT IZIN. Jika tidak sesuai secara keteknisan maka  membuat dan memaraf SURAT PENOLAKAN beserta alasan penolakan (tidak memenuhi syarat teknis) dan menyerahkan ke Tata Usaha serta menginformasikan "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data)  

3

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPT yang ditandatangani Koord.Teknis dan Surat Penolakan  beserta alasannya yang sudah di paraf oleh Koord.Teknis, serta membubuhkan "speciment tanda tangan Ka.Satlak PTSP", menomori dan stempel, menginformasikan kepada pemohon "status penolakan by  system (tracking data)" dan menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk mengirimkan nya kepada pemohon (email/post)

4

Menerima dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya serta BAPT yang telah ditandatangani Koord.Teknis, dan mencetak SERTIFIKAT IZIN serta membubuhkan paraf.  

5

Menerima, meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, SERTIFIKAT IZIN  yang sudah diparaf Koord.TU dan memutuskan. Jika sesuai maka menandatangani SERTIFIKAT IZIN.  Jika tidak sesuai maka dikembalikan kepada Kord Tata Usaha untuk diperbaiki.

6

Menerima berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, SERTIFIKAT IZIN yang telah di tandatangani  KA.SATLAK PTSP, memberi nomor dan membubuhkan stempel basah, mencatat, merekam dan mengarsipkan serta menyerahkan Sertifikat Izin , menginformasikan "status izin/non disetujui" kepada pemohon by system (tracking data) serta menyerahkan kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon.

7

Menerima Sertifikat  Izin  yang telah ditandatangani Ka.Satlak PTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Sertifikat Izin, menginformasikan kepada pemohon by system "status Izin siap diambil" (tracking data) serta menghubungi pemohon (email/telepon). 

Durasi:
No Dasar Hukum Pelayanan
1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2013 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan
Definisi
Biaya

Perizinan Tidak Dipungut Biaya / Gratis (Rp. 0)

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA