IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (MAKAM BARU/PERPANJANGAN/TUMPANGAN)

Syarat Yang Dibutuhkan

1

Identitas Penanggung Jawab

2

Identitas dan Kartu Keluarga Jenazah

3

Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit 

4

Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Setempat 

5

Surat Pengantar Dari TPU (Asli) 

6

Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), (Fotokopi, Jika Tumpang) 

7

Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

8

Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian

9

SK Lama yang akan dilakukan Pencabutan

IZIN LANGSUNG