IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (MAKAM BARU/PERPANJANGAN/TUMPANGAN)

Syarat Yang Dibutuhkan

1

Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit 

2

Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Setempat 

3

Identitas Penanggung Jawab

4

Identitas dan Kartu Keluarga Jenazah

5

Surat Pengantar Dari TPU (Asli) 

6

Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), (Fotokopi, Jika Tumpang) 

7

Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

8

Surat Kematian Dari Dinas Kesehatan/Fasilitas Kesehatan

9

Surat Izin Menggali dan Memindahkan Jenazah/Kerangka

10

Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian

IZIN LANGSUNG