IZIN PENGGUNAAN TANAH MAKAM (MAKAM BARU/PERPANJANGAN/TUMPANGAN)

Syarat Yang Dibutuhkan

1

Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 10.000 dan KTP orang yang diberi kuasa

2

Identitas dan Kartu Keluarga Jenazah

3

Surat Keterangan Laporan Kematian Dari Kelurahan Setempat 

4

Izin Penggunaan Tanah Makam terdahulu (Asli, Jika Perpanjangan), (Fotokopi, Jika Tumpang) 

5

SK Lama yang akan dilakukan Pencabutan

6

Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian

7

Identitas Penanggung Jawab

8

Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas/Rumah Sakit 

9

Surat Pengantar Dari TPU (Asli) 

10

Surat pernyataan dari ahli waris makam yang ditumpang

IZIN LANGSUNG