Ada lebih dari 500 izin yang diurus di PTSP?
Petugas kami akan mendatangi Anda secara langsung ke Rumah/ Kantor, GRATIS. urus izin di Jakarta? di-AJIB-in aja!
Seluruh antrean bisa dilakukan melalui online agar tak tunggu lama?
Gunakan layanan terbaru kami dalam berkomunikasi menggunakan live chat
Berikut ini adalah beberapa izin online terlaris
Anda ingin memulai berbisnis di Jakarta?
Pandemi Covid- 19 telah melemahkan sendi- sendi ekonomi. Salah satu jenis usaha yang paling terdampak adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menanggapi situasi ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan stimulus agar bisnis UMKM kembali pulih. Salah satunya dengan melaksanakan Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB Bidang UMKM yang melibatkan para pemangku kepentingan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Berbagai stimulus telah dilakukan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Akad Kredit Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Relaksasi Perizinan dan Pemberian Akta Koperasi kepada Para pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Wilayah Ibu Kota.
Sejarah Singkat Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta merupakan Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di wilayah DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pengelola yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi cikal bakal terbentuknya PTSP Provinsi DKI Jakarta. Terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015, PTSP Provinsi DKI Jakarta diresmikan. Awalnya bernama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta. Seiring perjalanannya dan bertambahnya urusan penanaman modal, BPTSP Provinsi DKI Jakarta berganti nama menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta yang diresmikan pada tanggal 3 Januari 2017. Susunan Perangkat Daerah DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta terus disempurnakan. Terakhir, diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 160 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
DPMTSP Provinsi DKI Jakarta juga merupakan perangkat daerah penyelenggara Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik; Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik; dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1856 Tahun 2017 tentang Mal Pelayanan Publik. Pembentukan Mal Pelayanan Publik, sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dalam upaya menyelenggarakan pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman dengan pengintegrasian pelayanan publik.
Tingkatkan Literasi Perizinan dan Nonperizinan serta dapatkan Informasi terkini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui Kanal Media Sosial Layanan Jakarta :
Update 07/10/2021
pembangunan daerah merupakan pembangunan yang berlangsung secara berkesinambungan dan terus menerus dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik secara fisik maupun non fisik. sa...
Update 12/09/2019
dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) provinsi dki jakarta terus berkomitmen memberikan kemudahan dan pendekatan layanan kepada warga ibukota dengan berbagai inova...
Update 13/08/2019
jakarta badan koordinasi penanaman modal republik indonesia telah menyampaikan melalui press conference mengenai realisasi investasi triwulan ii tahun 2019 pada tanggal 30 juli 201...
Update 15/07/2019
pada hari rabu tanggal 26 juni 2019 bertempat di mutiara room hotel millenium jakarta, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (dpmptsp) provinsi dki jakarta menyelenggarakan ...
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA