PM1 Lurah/Camat - SURAT PENGANTAR PERKAWINAN KEDUA DAN SETERUSNYA (UMUM)

Syarat Yang Dibutuhkan

1

Identitas Pemohon

2

Scan asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari PA

3

Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW

4

Surat Pernyataan belum pernah Kawin lagi dari Pemohon bermaterai 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon) tidak harus dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan  Template Unduh Disini Template Khusus Poligami  

5

Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan)  Template Unduh Disini

6

Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon

7

Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon 

8

Scan Asli KTP 2 orang Saksi

9

Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika sudah bercerai)

10

Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat

11

Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Calon

IZIN LANGSUNG