PM1 Lurah/Camat - SURAT PENGANTAR PERKAWINAN KEDUA DAN SETERUSNYA (UMUM)
Syarat Yang Dibutuhkan
1
Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
2
Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Calon
3
Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
4
Identitas Pemohon
5
Scan asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari PA
6
Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
7
Surat Pernyataan belum pernah Kawin lagi dari Pemohon bermaterai 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon) tidak harus dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan Template Unduh Disini Template Khusus Poligami
8
Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat
9
Scan Asli KTP 2 orang Saksi
10
Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika sudah bercerai)
11
Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan) Template Unduh Disini