PM1 Lurah/Camat - SURAT PENGANTAR PERKAWINAN KEDUA DAN SETERUSNYA (UMUM)
Syarat Yang Dibutuhkan
1
Identitas Pemohon
2
Scan asli Akta Cerai dari Pengadilan Agama/ Pengadilan Negeri/ Akta Kematian/ Surat Keterangan Kematian/ Izin Poligami dari PA
3
Surat Pengantar yang ditandatangani RT/ RW
4
Surat Pernyataan belum pernah Kawin lagi dari Pemohon bermaterai 10.000 ditandatangani 2 orang saksi (yang tidak ada hubungan keluarga dengan Pemohon) tidak harus dilibatkan RT RW dalam surat pernyataan Template Unduh Disini Template Khusus Poligami
5
Surat Kuasa bermaterai 10.000 beserta scan asli KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan) Template Unduh Disini
6
Scan Asli KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
7
Scan Asli Akta Kelahiran Pemohon
8
Scan Asli KTP 2 orang Saksi
9
Scan asli KTP dan KK orang tua pemohon (apabila masih hidup)/ Akte Kematian (jika sudah meninggal)/ Akte Cerai (jika sudah bercerai)
10
Scan asli Sertifikat Layak Kawin Pemohon dan Calon dari Puskesmas Kecamatan setempat