SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER (DOKTER UMUM DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN)

Syarat Yang Dibutuhkan

1

Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah format PNG

2

Scan asli SIP sebelumnya

3

Identitas Penanggung Jawab

4

Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku

5

Scan asli SIP Ke-1 dan/atau SIP Ke-2 (untuk permohonan SIP Ke-2 dan/atau SIP Ke-3)

6

Izin / Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi

7

Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan tidak berpraktik lagi di alamat tersebut

8

Bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan ketentuan:    Lihat Disini perpanjangan SIP ke-1 Wajib melampirkan SKP perpanjangan SIP ke-2/Ke-3 Tidak perlu melampirkan SKP pindah tempat praktik tidak perlu SKP jika masa berlaku SIP sebelumnya masih panjang

IZIN LANGSUNG