Izin / Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi
7
Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemohon yang menyatakan tidak berpraktik lagi di alamat tersebut
8
Bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan ketentuan: Lihat Disini
perpanjangan SIP ke-1 Wajib melampirkan SKP
perpanjangan SIP ke-2/Ke-3 Tidak perlu melampirkan SKP
pindah tempat praktik tidak perlu SKP jika masa berlaku SIP sebelumnya masih panjang