SURAT IZIN PRAKTIK DOKTER (DOKTER UMUM DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN)
Syarat Yang Dibutuhkan
1
Identitas Penanggung Jawab
2
Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
3
Izin / Sertifikat Standar Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah terverifikasi
4
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang warna merah format PNG
5
Bukti pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) dengan ketentuan: Lihat Disini
perpanjangan SIP ke-1 Wajib melampirkan SKP
perpanjangan SIP ke-2/Ke-3 Tidak perlu melampirkan SKP
pindah tempat praktik tidak perlu SKP jika masa berlaku SIP sebelumnya masih panjang