Detail Perizinan: Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun || Baru

No Persyaratan
1 Checklist Persyaratan Download
2 Formulir Download
No Mekanisme Pelayanan
1

Menerima, meneliti, mencek list formulir permohonan yang sudah diisi dan di tandatangan diatas meterai 6000 dgn kelengkapan persyaratan serta memutuskan. Jika berkas lengkap dan benar secara  administratIf, maka menyampaikan jadwal peninjauan lapangan, menyerahkan tanda bukti penerimaan berkas dan menginformasikan kepada pemohon "status permohonan diterima secara administrasi" by system (tracking data) serta menyerahkan satu rangkap berkas permohonan lengkap kepada Tim Teknis. Jika berkas tidak lengkap dan benar secara administrasi, maka berkas dikembalikan kepemohon

2

Menerima berkas permohonan yang lengkap dan benar secara admnistratif,  mevalidasi keteknisan dan menyiapkan bahan dan alat untuk peninjauan lapangan serta mengupadaate "status pemeriksaan teknis" kepada pemohon by system (tracking data).

3

Melakukan Pemeriksaan lapangan, melakukan verifikasi / validasi di lapangan, meneliti / menguji secara keteknisan di lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Lapangan (BPAL) bersama Pemohon saat peninjauan lapangan dan membubuhkan stempel dari pemohon (bila badan usaha).

4

Mengumpulkan dan mengkaji data / informasi lapangan, membuat dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Teknis (BAPT) pada kolom "dibuat oleh", mencatat / merekam dan mendokumentasikan.

5

Menerima, dan meneliti berkas permohonan beserta kelengkapan persyaratannya, BAPL yang sudah di tandatangan Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sdh di tanda tangan Tim Teknis Bersama. Jika Ya sesuai, maka menandatangani perhitungan biaya retribusi dan menandatangani BAPT pada kolom "disetujui oleh" serta mencatat / merekam dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Teknis. Jika Tidak sesuai, maka mengembalikan kepada Tim Teknis Bersama untuk diperbaiki.

6

Menerima, meneliti dan memutuskan berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan pemohon, BAPT yang sudah ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Kordinator Tim Teknis. Jika Ya sesuai secara keteknisan, maka menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh" dan menyerahkan ke Kasubbag Keuangan. Jika Tidak sesuai secara keteknisan, maka  menandatangani BAPT pada kolom "ditetapkan oleh"dan menugaskan Kord Tim Teknis untuk mencatat / merekam pada Buku Agenda Penolakan, mendokumentasikan dan menyerahkan kepada Kabid Pelayanan Administrasi.

7

Menerima berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan menerbitkan dan mencetak IPL B3, membubuhkan paraf pada IPL B3 dan mencatat / merekam pada Buku Agenda Kasubbag Umum.

8

Menerima  berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan IPL B3 yang sudah di paraf Kasubbag Umum serta  membubuhkan paraf pada IPL B3.

9

Menerima dan meneliti; berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan IPL B3 yang sudah di paraf Kasubbag Umum dan Sekretaris BPTSP. serta memutuskan. Jika Ya Sesuai, maka menandatangani IPL B3. Jika Tidak Sesuai, maka mengembalikan kepada Sekretaris BPTSP untuk koordinasi perbaikan.

10

Menerima  berkas permohonan yang telah dilengkapi BAPL yang ditandatangani Tim Teknis Bersama dan Pemohon, BAPT yang ditandatangani Kabid Pel Teknis, Kord Tim Teknis & Tim Teknis Bersama, dan IPL B3 yang sudah di paraf Kasubbag Umum, Sekretaris BPTSP &  ditandatangani Kepala BPTSP, memberikan nomor dan menstempel pada IPL B3, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin disetujui" by system (tracking data), menyerahkan (salinan, berkas permohonan dan hasil proses) kepada Kabid Pelayanan Administrasi untuk diarsipkan,  serta menyerahkan IPL B3 asli  yang  ditandatangani Ka BPTSP kepada Kabid Pel Administrasi untuk diserahkan kepada pemohon melalui Tim Administrasi.

11

Menerima seluruh berkas permohonan, hasil proses, salinan IPL B3, IPL B3 asli yang sudah ditandatangani Kepala BPTSP, mencatat/merekam pada buku agenda/database, mengupadaate "status Izin/Non Izin siap diambil" by system (tracking data), menghubungi pemohon (email/telepon)., mengarsipkan (salinan IPL B3, berkas permohonan dan hasil proses), dan  menyerahkan IPL B3 yang sudah ditandatangani Ka BPTSP kepada Tim Administrasi untuk diserahkan kepada Pemohon.

12

Menerima IPL B3 yang telah ditandatangani Kepala BPTSP, sudah diberi nomor, dan sudah dibubuhkan stempel basah, mencetak tanda pengambilan Izin/Non Izin, mencatat, menerima dan menyerahkan arsip tanda bukti pengambilan Izin/Non Izin yang sudah ditandatangani pemohon/kartu identitas/kuasa kepada Kabid Pel Administrasi

Durasi: 41 Hari
No Dasar Hukum Pelayanan
Definisi
Biaya

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA