Profil PPID DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta

Tentang PPID

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta selaku Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati senantiasa memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota

DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin pemenuhan kewajiban sebagai Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat luas melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan. Adapun keterbukaan informasi ini bertujuan terciptanya kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang Transparan dan Akuntabilitas yang tinggi merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.

Visi :

Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

Misi :

  1. Menjadikan Jakarta kota yang aman, sehat, cerdas, berbudaya, dengan memperkuat nilai-nilai keluarga dan memberikan ruang kreativitas melalui kepemimpinan yang melibatkan, menggerakkan dan memanusiakan.
  2. Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur, kemudahan investasi dan berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
  3. Menjadikan Jakarta tempat wahana aparatur negara yang berkarya, mengabdi, melayani, serta menyelesaikan berbagai permasalahan kota dan warga, secara efektif, meritokratis dan berintegritas. Menjadikan Jakarta kota yang lestari, dengan pembangunan dan tata kehidupan yang memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial.
  4. Menjadikan Jakarta ibukota yang dinamis sebagai simpul kemajuan Indonesia yang bercirikan keadilan, kebangsaan dan kebhinekaan.

Tugas PPID :

  1. Memberikan layanan informasi kepada publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
  3. Membantu PPID Provinsi dalam melaksanakan tugasnya.
  4. Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
  5. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
  6. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh pemohon informasi publik.
  7. Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk selanjutnya dilakukan uji konsekuensi.
  8. Membuat laporan pelayanan informasi.
  9. Melaksanakan tugas lainnya yang diperintahkan oleh Atasan PPID.

Fungsi:

Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Wewenang PPID :

  1. Mengoordinasikan pelayanan informasi publik pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya.
  2. Menetapkan/menentukan suatu informasi publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi .
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk infomasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon informasi publik untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Membuat, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan .
  5. Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya.