Tentang PPID
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan jaminan hukum bagi setiap orang untuk memperoleh informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta selaku Perangkat Daerah yang memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta, memiliki 316 service point atau Unit Pelaksana yang tersebar pada Kantor Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kabupaten Administrasi dan Mal Pelayanan Publik Provinsi DKI Jakarta melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati senantiasa memberikan pelayanan nyata bagi warga Ibukota
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta menjamin pemenuhan kewajiban sebagai Perangkat Daerah Pemprov DKI Jakarta untuk membuka akses atas informasi publik kepada masyarakat luas melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan. Adapun keterbukaan informasi ini bertujuan terciptanya kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat. DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta meyakini bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang Transparan dan Akuntabilitas yang tinggi merupakan salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki.
Visi :
Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Misi :
Tugas PPID :
Fungsi:
Melakukan Pembinaan dan pengelolaan pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Wewenang PPID :