Pelaporan Whistle Blowing System

Dalam rangka meningkatkan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada pelayanan publik, DPMPTSP wajib melaksanakan kegiatan pelayanan publik dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Penerapan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2014 mencakup pemberantasan korupsi, suap, praktek kecurangan lainnya, diperlukan suatu metode yang efektif untuk mencegah dan memerangi praktek yang bertentangan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2014 adalah melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System/WBS).

DPMPTSP tidak memiliki toleransi sama sekali terhadap adanya pelanggaran yang dilakukan oleh petugas DPMPTSP  sesuai dengan Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kode Etik Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Hal ini juga merupakan implementasi dari penguatan sistem pengendalian internal DPMPTSP.

Untuk menerapkan hal tersebut, DPMPTSP telah mengimplementasikan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) yang mekanismenya telah diatur dan disempurnakan oleh DPMPTSP.

 

Penyampaian Pelaporan Whistle Blowing System

Penyampaian pelaporan baik dari pihak eksternal (masyarakat) dan internal (Petugas DPMTPSP) yang melaporkan adanya suatu aktivitas fraud atau pelanggaran terhadap peraturan dan berbagai praktik penyimpangan dapat menyampaikan kepada sejumlah media komunikasi yang secara khusus diperuntukkan Whistleblowing System yakni sebagai berikut :

  • Call Center 1500-164
  • Fax 021-3822967
  • Email pengaduan@jakarta.go.id
  • Instagram @layananjakarta
  • Facebook facebook.com/PelayananJakarta
  • Twitter @layananjakarta
  • Website https://pelayanan.jakarta.go.id

Kriteria laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan dan dapat ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur paling kurang meliputi :

  • Identitas pelapor (sekurang-kurangnya nama).
  • Deskripsi/ kronologis kejadian.
  • Nama, jabatan dan unit terlapor dan/atau pihak yang terlibat.
  • Waktu dan tempat kejadian dugaan penyimpangan.

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA