FAQ

  1. Akun pelayanan perizinan dibedakan menjadi 2 (dua) kelompok yaitu akun perusahaan dan akun perorangan.
  2. Untuk mendaftar/memperoleh akun perusahaan/badan usaha, siapkan dokumen/data
    • Nomor NPWP Perusahaan
    • Nama Perusahaan/Badan Usaha
    • Alamat Email Perusahan/Pemilik Perusahaan
    • Nomor Telepon Perusahaan/Pemilik Perusahaan
  3. Untuk mendaftar/memperoleh akun perorangan, siapkan dokumen/data
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Nomor Kartu Keluarga (KK)
    • Nama pemohon
    • Alamat email pemohon
    • Nomor telepon pemohon
  • Akun perusahaan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan yang berhubungan dengan aktivitas perusahaan/badan usaha
  • Akun perorangan dikhususkan untuk mengajukan dan memproses perizinan/non perizinan yang berhubungan dengan individu pemohon atau badan usaha yang berbentuk perorangan

Tidak diperbolehkan, karena menyebabkan dokumen perizinan yang diterbitkan menjadi tidak valid.

  1. Silahkan mengakses website pelayanan terpadu satu pintu dengan alamat https://pelayanan.jakarta.go.id
  2. Pembukaan akun perusahaan
    • Pilih menu “Login”, dan pilih “Daftar disini”
    • Isi dan lengkapi, data berikut
      • NPWP Badan Usaha/Perusahaan
      • Nama Perusahaan, contoh PT. JAYA RAYA
      • Alamat e-mail perusahaan atau pemilik perusahaan
      • Nomor telepon perusahaan atau pemilik perusahaan
    • Pilih “Daftar”
    • Anda akan menerima email konfirmasi dari BPTSP, username dan password
  3. Pembukaan akun perorangan
    • Pilih menu “Login”, dan pilih “Daftar disini”
    • Isi dan lengkapi, data berikut
      • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
      • Nomor Kartu Keluarga (KK)
      • Nama pemohon sesuai KTP
      • Alamat email pemohon
      • Nomor telepon pemohon
    • Pilih “Daftar”
    • Anda akan menerima email konfirmasi dari BPTSP, username dan password
  4. Untuk permohonan akun perorangan, dimungkinkan Anda tidak dapat diverifikasi oleh system (dengan kondisi dan langkah sebagaimana dibawah ini), akan menerima email konfirmasi verifikasi.
    • Jika Anda penduduk pemegang KTP DKI Jakarta yang sah, silahkan hubungi loket PTSP/Dinas Kependudukan terdekat (untuk memudahkan hubungi lokasi sesuai domisili KTP Anda), karena data kependudukan Anda belum update dalam database kependudukan.
    • Jika Anda bukan penduduk DKI Jakarta/tidak memiliki KTP DKI Jakarta, silahkan hubungi loket PTSP terdekat untuk melakukan verifikasi manual dengan membawa KTP Asli, KK Asli/fotocopy, Surat Kuasa (jika dikuasakan).

Saat ini, jenis izin yang sudah dapat diajukan dan diproses secara elektronik adalah

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • SIUP - TDP Simultan (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  • Surat Keterangan Pengantar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Tanda Daftar Gudang (TDG) (Baru, Perpanjangan dan Perubahan)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) (Baru dan Perpanjangan)
  • Surat Izin Penelitian (Baru dan Perpanjangan)
  • Surat Izin Praktik Dokter (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Dokter Gigi (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Dokter Spesialis (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Dokter Gigi Spesialis (Baru dan Pencabutan)
  • Surat Izin Praktik Perawat (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Perawat (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Perawat Gigi (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Bidan (di Fasilitas Kesehatan) - Baru dan Pencabutan
  • Surat Izin Praktik Bidan (Perorangan) - Baru dan Pencabutan
  • TDUP Restoran/Rumah Makan/Cafe - Baru
  • TDUP Bar (Rumah Minum) - Baru
  • TDUP Pusat Penjualan Makanan (Foodcourt) - Baru
  • TDUP Coffee Shop/Coffee House/Kedai Kopi - Baru
  • TDUP Jasa Boga (Catering) - Baru
  • TDUP Kantin / Cafetaria - Baru
  • TDUP Bakery - Baru
  • TDUP Hiburan Kelab Malam - Baru
  • TDUP Diskotik - Baru
  • TDUP Pub - Baru
  • TDUP Musik Hidup - Baru
  • TDUP Karaoke - Baru

Perizinan yang lainnya dalam fase penyiapan secara elektronik. (nov16) 

SOP Perubahan email pada akun:
Untuk perubahan e-mail pada akun diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov DKI Jakarta, Up Kepala Pusat Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan. Surat berisi permohonan perubahan e-mail dengan mencantumkan e-mail lama dan e-mail baru dan alasan perubahan email, menggunakan kop surat perusahaan (jika perusahaan) dan ditanda tangani Direktur/Pemilik dan di stempel Basah. Harap surat permohonan di bawa ke Outlet PTSP terdekat dengan dilengkapi :
1. NPWP Perusahaan asli dan fotokopi
2. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
3. Surat kuasa jika dikuasakan beserta KTP asli dan fotocopy penerima kuasa

Surat permohonan perubahan email address dapat di download di https://tinyurl.com/suratperubahanemail

Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

SOP Perubahan email pada akun:
Untuk perubahan e-mail pada akun diharapkan untuk membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Badan PTSP Prov DKI Jakarta, Up Kepala Bidang Sistem Teknologi Informasi dan Kearsipan Surat berisi permohonan perubahan e-mail dengan mencantumkan e-mail lama dan e-mail baru dan alasan perubahan email, menggunakan kop surat perusahaan (jika perusahaan) dan ditanda tangani Direktur/Pemilik dan di stempel Basah. Harap surat permohonan di bawa ke Outlet PTSP terdekat dengan dilengkapi :
1. NPWP Perusahaan asli dan fotokopi
2. KTP Direktur (asli jika tidak dikuasakan, fotocopy jika dikuasakan)
3. Surat kuasa jika dikuasakan beserta KTP asli dan fotocopy penerima kuasa

Surat permohonan perubahan email address dapat di download di https://tinyurl.com/suratperubahanemail

Setelah diverikasi, petugas dapat menyampaikan melalui (pelayanan.jakarta.go.id/helpdesk) dengan melampirkan kelengkapan tersebut.

Atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA