Senin, 20 April 2015
Langkah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta meningkatkan pelayanan yang cepat kembali diwujudkan dalam pelayanan online untuk perizinan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Asing). Pelayanan online RPTKA dan IMTA sudah dimulai hari Kamis, 9 April 2015. Layanan ini menyusul pelayanan online yang sudah dimulai sejak 6 Maret 2015 untuk Perizinan SIUP Besar, SIUP Menengah dan TDP di tingkat Kota / Kabupaten.
Noorsyamsu Hidayat, Kepala Badan PTSP DKI Jakarta, menjelaskan pelayanan online sebagai Komitmen Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki T. Purnama untuk dapat memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan bebas pungli. “Dengan adanya pelayanan online untuk RPTKA dan IMTA ini, pemohon bisa dimana saja mengajukan permohonan secara online dan bebas pungli dari oknum nakal”, terang Noorsyamsu.
BPTSP membuka pelayanan konsultasi untuk perizinan selama 1 minggu sejak pelayanan online RPTKA dan IMTA dimulai. Ada kemudahan bagi pemohon yang mengajukan secara online, hal ini dirasakan Tugiman (50), Staf dari Salah Satu Perusahaan Swasta ini datang pada hari Selasa (14/4) untuk mengurus perizinan RPTKA buat pimpinannya yang berwarganegara Tiongkok.
“Saya senang dengan adanya sistem online ini, terlebih lagi saat datang mendapatkan pelayanan khusus untuk antrian online. Tidak perlu menunggu lama untuk memverifikasi berkas, karena sudah diinput dan upload dari kantor berkas-berkasnya jadi lebih cepat verifikasi”, ungkap Tugiman.
Berdasarkan data terakhir per Maret 2015, BPTSP melayani sebanyak 203 perizinan untuk RPTKA dan IMTA. Keunggulan lainnya Pemohon mendapatkan informasi sudah sampai dimana proses perizinannya, mulai daftar sampai selesai akan diberitahukan oleh sistem secara otomatis sehingga bisa terjadi izin sudah selesai sebelum pengurusan RPTKA yang perlu waktu 6 hari dan IMTA selama 8 hari.
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA