Berita

Hadapi MEA, UU Persaingan Perlu Diubah

Selasa, 17 Februari 2015

Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyampaikan permintaan kepada Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla untuk merubah UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha, terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). “Ini pentingnya urgensi merevisi UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha dalam rangka menyiapkan langkah antisipatif terhadap transaksi bisnis di luar Indonesia, di wilayah Asean. Operasinya di luar sana, tapi dampak pada pasar domestik,” kata Ketua KPPU M Nawir Messi, di Jakarta, Jumat (13/2).

Nawir telah melaporkan kepada Pak Wapres untuk pemerintah menyiapkan kerangka antisipatif ini, perubahan salah satu pasal UU yang dinilai sangat penting. Dia pun menjelaskan JK mendukung langkah KPPU untuk merubah pasal demi melindungi kepentingan persaingan usaha domestik.

Nawir menambahkan, bila UU Persaingan Usaha tidak dirubah DPR, maka KPPU tak bisa menjangkau transaksi bermasalah di luar Indonesia yang masih dalam lingkup Asean.“Kalau tidak, KPPU tidak bisa jangkau transaksi di Singapura, di Vietnam, atau Malaysia karena legal standingnya perusahaan yang didirikan di Wilayah Indonesia. Padahal ada transaksi di Singapura bukan operasi di Indonesia tapi berdampak domestik. Tanpa perubahan itu kita tidak bisa jangkau transaksi tadi karena bukan obyek hukum. dalam hal ini Pak Wapres beri dukungan,” tegas dia.

Selain melaporkan hal tersebut, dia mengatakan pihaknya juga melakukan penyelarasan program KPPU dengan program pemerintah. Hal ini diperlukan agar tidak ada kebijakan yang kontra produktif. “Banyak isu yang kita diskusikan, perlu kesamaan visi sekaligus sinergikan program yang mau dilakukan KPPU dengan target yang dicanangkan pemerintah, sehingga bisa saling mengisi kebijakan negara secara umum. Ini penting karena kalau KPPU lakukan sesuatu yang berbeda dan bisa hambat pencapaian target pembangunan ini bisa sangat kontra produktif,” jelas Nawir.

Menurut Nawir, perlu kesamaan visi dan sinergi antara program KPPU dan target yang dicanangkan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan tersebut bisa saling mengisi sehingga ekonomi domestik siap menghadapi MEA. Dalam konteks MEA, lanjutnya, persaingan usaha harus dilihat dalam perspektif regional. Untuk itu, kerja sama dengan sembilan negara Asean sangat penting. "Kita bicara betapa pentingnya complementary trust, antara kebijakan pemerintah dan arah persaingan yang dibangun di dalam lingkup Asean," kata dia.

Dia pun berpendapat bahwa langkah antisipati tersebut penting dalam menghadapi MEA sehingga Indonesia nantinya bisa memperoleh manfaat lebih besar dari diperbalukannya MEA serta meminimalisir dampak negatifnya. Membangun daya saing (competitiveness) adalah jadi pilihan yang tidak bisa ditawar apabila Indonesia ingin menjadi production base, dan bukan jadi mal besar bagi produk-produk global.

Agenda inilah yang jadi pekerjaan bagi KPPU lewat berbagai instrumen, seperti penyelesaian revisi UU, penanganan perkara, prioritas sektor, hingga penelitian pasar yang melibatkan lembaga global.

MEA juga menuntut kehadiran ahli hukum yang memiliki spesialisasi dalam persaingan usaha, seiring dengan semakin tingginya transaksi cross-border. Sebagai contoh, akuisisi dan merger di satu negara Asean dapat mengubah komposisi penguasaan pasar di negara lain. Perubahan UU Persaingan Usaha tersebut sudah masuk dalam Prolegnas di DPR dan berada di urutan ke 20 dari total 37 UU.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan praktik persaingan usaha yang menjurus ke kartel semakin meluas. Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah akan lebih memperkuat keberadaan KPPU sebagai lembaga yang dapat menangani persoalan tersebut agar iklim bisnis lebih kondusif. Pemerintah akan mendorong KPPU untuk dapat menciptakan dunia usaha yang mensejahterakan dan berkeadilan. "Banyak kebijakan yang belum memihak persaingan usaha dan memperkuat kartelisasi," kata dia. (mohar)

Sumber : neraca.co.id

Kontak

Silakan menghubungi kami melalui info berikut:

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI DKI JAKARTA

Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan

Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)
Kirim Email

Follow akun sosial Media Kami

© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA