Senin, 09 Februari 2015
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik di Bidang Pertanahan, Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan kerjasama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta. Kerjasama ini sebagai respon terhadap arahan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki T. Purnama, pada saat launching Badan PTSP Provinsi DKI Jakarta tanggal 2 Januari 2015. Saat itu, Gubernur DKI Jakarta mengharapkan agar Badan PTSP berperan sebagai calo pelayanan, termasuk dalam penyelesaian pelayanan pertanahan yang menjadi kewenangan BPN sekalipun.
Melalui proses pembahasan yang dinamis antara Badan PTSP dan Kanwil BPN, pada tanggal 2 Februari 2015, bertempat di Kantor Kanwil BPN telah dilakukan penandatanganan Kesepakatan Bersama. Penandatangan dilakukan oleh Drs. Noor Syamsu Hidayat, MM (Kepala Badan PTSP) dan Dr. Kgs. Zulkifli Ansori Mustafa (Kepala Kanwil BPN), serta dihadiri para pejabat terkait dari kedua instansi.
Melalui kesepakatan tersebut, Kanwil BPN berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi DKI Jakarta, khususnya pelayanan pertanahan. Untuk itu, dilakukan langkah-langkah teknis yaitu Kanwil BPN akan menunjuk dan menempatkan pegawainya untuk ditugaskan pada Badan PTSP Provinsi serta 5 Kantor PTSP Kota Administrasi. Disamping itu, Kanwil BPN juga memberikan dan menempatkan informasi pelayanan berupa leaflet, banner, dan media informasi lainnya pada lokasi pelayanan Badan PTSP (318 outlet). Dalam tahap lanjut, direncanakan dukungan pelayanan akan dioptimalkan melalui penggunaan teknologi informasi seperti e-loket dan GeoKKP.
Aktivitas untuk mendukung kerjasama dimulai pada tanggal 9 Fabruari 2015, melalui penempatan pegawai Kanwil BPN di Badan PTSP dan Kantor PTSP, dan terhadap pelaksanaan kerjasama ini akan dievaluasi secara berkala tiap 3 (tiga) bulan, yang hasilnya akan dilaporkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA