Jumat, 19 September 2014
Setelah melakukan persiapan sejak Desember 2013 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan launching Badan PTSP dilakukan pada Januari 2015.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sasaran penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Badan Layanan Satu Pintu (BPTSP) adalah mewujudkan pelayanan publik baik perizinan maupun non-perizinan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel, serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menambahkan nantinya diperkirakan paling tidak akan ada sekitar 520 kantor PTSP di Jakarta. “Pelayanan berbagai macam administrasi kependudukan bisa dilakukan di satu tempat saja melalui petugas PTSP. Nantinya, dokumen tersebut akan diurus ke PTSP yang bersangkutan melalui sistem online,” imbuhnya.
Payung Hukum Siap
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan sejumlah payung hukum guna mendukung kinerja BPTSP. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan alat kelengkapan pendukung pelaksanaan PTSP di tingkat kelurahan, kecamatan, kotamadya/kabupaten hingga provinsi telah selesai rampung. “Perda No 12 Tahun 2013 tentang BPTSP bahkan telah disahkan DPRD sejak akhir tahun 2013 lalu,” kata Saefullah.
Dengan adanya Perda tersebut, maka Pemprov DKI telah memiliki payung hukum untuk memperbaiki pelayanan pengurusan perizinan dan non perizinan. Perda ini akan membuat pelayanan pemberian perizinan dan non perizinan semakin lebih baik karena selain mengatur soal pembentukan Badan PTSP, juga mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) BPTSP ke depan.
Sebanyak 12 peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda PTSP juga telah siap. Adapun ke-12 pergub tersebut meliputi pergub penyederhanaan perizinan dan non perizinan, pengujian teknis, rincian jenis perizinan, pelimpahan pelayanan, standarisasi sarpras PTSP, SPM-SP-SOP, organisasi tata kerja, pembentukan PTSP Kepulauan Seribu, komite etik penyelenggaraan PTSP, dan yang paling penting adalah masa transisi pelaksanaan unit teknis kepada Badan PTSP.
Meski Badan PTSP belum terbentuk, bukan berarti PTSP di DKI Jakarta belum berjalan. Hingga saat ini, PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah berjalan. Pemprov DKI telah menempatkan SDM yang telah dilatih secara khusus di kelurahan dan kecamatan. “Memang saat ini belum maksimal pelayanannya, tetapi saat dilaunching Badan PTSP, Pemprov DKI optimis seluruh layanan akan berjalan maksimal dalam satu pintu. Dan tidak ada lagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengeluarkan produk layanan perizinan kecuali PTSP,” imbuhnya.
Seleksi Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (DKI) Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan pegawai yang diambil untuk PTSP melalui seleksi berjumlah 333 orang. Diantaranya, 267 orang eselon IV B untuk mengisi PTSP di kantor kelurahan, 44 orang eselon IV A untuk di kantor kecamatan, 10 orang eselon IV A untuk di provinsi dan 12 orang eselon III untuk kantor wali kota dan provinsi. Mereka akan mengisi jabatan struktural sebagai koordinator PTSP. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik pada akhir Juli lalu telah ditempatkan di kantor-kantor kelurahan, kecamatan dan wali kota. Setidaknya ada 60 item perizinan yang bisa diurus di tingkat kelurahan dan kecamatan.
sumber:"kompas.com"
Kamis, 01 Januari 2015
Jakarta - Setelah melakukan persiapan sejak Desember 2013 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan launching Badan PTSP dilakukan pada Januari 2015.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, sasaran penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Badan Layanan Satu Pintu (BPTSP) adalah mewujudkan pelayanan publik baik perizinan maupun non-perizinan yang cepat, murah, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel, serta meningkatkan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menambahkan nantinya diperkirakan paling tidak akan ada sekitar 520 kantor PTSP di Jakarta. “Pelayanan berbagai macam administrasi kependudukan bisa dilakukan di satu tempat saja melalui petugas PTSP. Nantinya, dokumen tersebut akan diurus ke PTSP yang bersangkutan melalui sistem online,” imbuhnya.
Payung Hukum Siap
Terkait hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga telah mempersiapkan sejumlah payung hukum guna mendukung kinerja BPTSP. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan alat kelengkapan pendukung pelaksanaan PTSP di tingkat kelurahan, kecamatan, kotamadya/kabupaten hingga provinsi telah selesai rampung. “Perda No 12 Tahun 2013 tentang BPTSP bahkan telah disahkan DPRD sejak akhir tahun 2013 lalu,” kata Saefullah.
Dengan adanya Perda tersebut, maka Pemprov DKI telah memiliki payung hukum untuk memperbaiki pelayanan pengurusan perizinan dan non perizinan. Perda ini akan membuat pelayanan pemberian perizinan dan non perizinan semakin lebih baik karena selain mengatur soal pembentukan Badan PTSP, juga mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) BPTSP ke depan.
Sebanyak 12 peraturan gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda PTSP juga telah siap. Adapun ke-12 pergub tersebut meliputi pergub penyederhanaan perizinan dan non perizinan, pengujian teknis, rincian jenis perizinan, pelimpahan pelayanan, standarisasi sarpras PTSP, SPM-SP-SOP, organisasi tata kerja, pembentukan PTSP Kepulauan Seribu, komite etik penyelenggaraan PTSP, dan yang paling penting adalah masa transisi pelaksanaan unit teknis kepada Badan PTSP.
Meski Badan PTSP belum terbentuk, bukan berarti PTSP di DKI Jakarta belum berjalan. Hingga saat ini, PTSP di tingkat kelurahan dan kecamatan sudah berjalan. Pemprov DKI telah menempatkan SDM yang telah dilatih secara khusus di kelurahan dan kecamatan. “Memang saat ini belum maksimal pelayanannya, tetapi saat dilaunching Badan PTSP, Pemprov DKI optimis seluruh layanan akan berjalan maksimal dalam satu pintu. Dan tidak ada lagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengeluarkan produk layanan perizinan kecuali PTSP,” imbuhnya.
Seleksi Pegawai
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (DKI) Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan pegawai yang diambil untuk PTSP melalui seleksi berjumlah 333 orang. Diantaranya, 267 orang eselon IV B untuk mengisi PTSP di kantor kelurahan, 44 orang eselon IV A untuk di kantor kecamatan, 10 orang eselon IV A untuk di provinsi dan 12 orang eselon III untuk kantor wali kota dan provinsi. Mereka akan mengisi jabatan struktural sebagai koordinator PTSP. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik pada akhir Juli lalu telah ditempatkan di kantor-kantor kelurahan, kecamatan dan wali kota. Setidaknya ada 60 item perizinan yang bisa diurus di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Silakan menghubungi kami melalui info berikut:
Jl. HR. RASUNA SAID Kav. C-22, Jakarta Selatan
Call Center 1500164 / (021)1500164 (non Telkomsel)Follow akun sosial Media Kami
© 2024 DPMPTSP Provinsi DKI JAKARTA